ALDERA NEWS | JEMBER — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan secara nyata. Dalam operasi intensif yang digelar selama periode Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026, Polres Jember Polda Jawa Timur berhasil membongkar puluhan kasus narkoba dan mengamankan puluhan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Melalui kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 orang tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condro Putra, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, terdapat lima orang yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Menurut Kapolres, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Jember dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang masih berupaya menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember,” jelasnya.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan total berat 26,59 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SAJ yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang terlarang tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah dan dipasarkan di wilayah Jember menggunakan metode sistem ranjau, yakni pola transaksi tanpa tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli untuk menghindari pelacakan aparat.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap beberapa kasus lain di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, menyesuaikan peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang dikuasai.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata, namun membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Perang melawan narkoba masih panjang, namun langkah tegas dan konsisten yang dilakukan aparat menjadi sinyal bahwa ruang gerak para pelaku akan terus dipersempit demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat.
— ALDERA NEWS —
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi