x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

840 TON SIANIDA ILEGAL BEREDAR! Bareskrim Bongkar Jaringan Raksasa Pemasok Bahan Berbahaya untuk Tambang Emas Ilegal

Avatar Redaksi

Info Publik

JAKARTA | ALDERA NEWS – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan besar perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) yang selama ini diduga memasok kebutuhan bahan kimia berbahaya bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam penindakan perdagangan bahan kimia berbahaya. Polisi menemukan adanya dugaan distribusi sianida yang berasal dari China dan dipasarkan di Indonesia tanpa melalui mekanisme perizinan resmi maupun pengawasan pemerintah.

 

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 362 drum sodium cyanide atau setara 18,1 ton. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp14,55 miliar.

 

Namun, temuan tersebut hanyalah sebagian kecil dari dugaan aktivitas jaringan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2026, para pelaku diduga telah memperdagangkan sekitar 16.802 drum atau setara 840,1 ton sodium cyanide dengan nilai transaksi mencapai Rp769,95 miliar.

 

Jumlah yang sangat besar tersebut diduga disalurkan kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan sianida sebagai bahan utama dalam proses pemurnian emas secara ilegal.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat praktik perdagangan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

 

Penyidik kini terus mengembangkan perkara dengan menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari proses impor, penggunaan dokumen perizinan, jalur pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga menerima dan memanfaatkan bahan kimia tersebut secara melawan hukum.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain berpotensi digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, peredaran sodium cyanide tanpa pengawasan juga dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup. Bahan kimia ini dikenal memiliki tingkat toksisitas yang sangat tinggi sehingga penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dan perizinan yang ketat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

 

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Aparat akan terus memburu seluruh pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan ilegal sodium cyanide, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok, distributor, maupun pengguna.

 

Polri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

 

 

ALDERA NEWS

 

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...