SURABAYA | ALDERA NEWS – Viral beredarnya dokumen yang memuat daftar dugaan pungutan terhadap warga di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, memicu perhatian publik sekaligus mendapat sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan seluruh pungutan yang diberlakukan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sorotan tersebut muncul setelah dokumen yang beredar di masyarakat mencantumkan sejumlah biaya yang harus dibayarkan warga dalam berbagai keperluan administrasi lingkungan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai legalitas pungutan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa Inspektorat Kota Surabaya bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak cukup hanya melakukan klarifikasi. Menurutnya, kedua instansi tersebut harus melakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penerapan pungutan hingga penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.
"Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT," ujar Yona Bagus Widyatmoko, yang akrab disapa Cak Yebe, di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa warga yang pindah masuk ke lingkungan tersebut dikenakan kontribusi sebesar Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, warga diwajibkan membayar Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga yang pindah lebih dari satu orang.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga mencantumkan biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi maupun pembangunan rumah. Pungutan tersebut disebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai apakah aturan tersebut benar-benar menjadi dasar hukum penarikan biaya tersebut.
Cak Yebe menilai pemerintah perlu memastikan apakah warga di wilayah tersebut selama ini juga masih membayar iuran rutin lingkungan yang umumnya digunakan untuk membiayai kebutuhan kebersihan, keamanan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, apabila iuran rutin tetap berjalan, maka munculnya pungutan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan.
"Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari unsur penyelenggara pelayanan masyarakat yang tidak memiliki kewenangan membuat aturan maupun menetapkan pungutan di luar ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.
Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan operasional lingkungan, mekanisme pembiayaannya harus ditempuh melalui prosedur yang telah diatur oleh pemerintah, bukan melalui kebijakan internal yang berpotensi membebani masyarakat.
"Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri," tandasnya.
Lebih lanjut, Cak Yebe meminta Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh apabila praktik pungutan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di tingkat lingkungan.
"Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum," pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut tata kelola pelayanan publik di tingkat lingkungan. Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera mengambil langkah tegas agar setiap bentuk pungutan yang dilakukan benar-benar memiliki dasar hukum, transparan dalam pengelolaannya, serta tidak membebani masyarakat di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi