MALANG | ALDERA NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial EWP (27) di wilayah Kabupaten Malang.
Tersangka diamankan saat melintas di kawasan jalan pinggir area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (26/7/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, petugas akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
«"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen," ujar AKP Budiono, Senin (3/8/2026).»
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram serta 12 paket ganja kering dengan berat mencapai 131,98 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi tiga unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas yang digunakan tersangka untuk menyimpan seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga seluruh narkotika tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pelanggan di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah sekitarnya. Polisi kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi serta memburu pemasok utama yang diduga berada di balik peredaran tersebut.
«"Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut telah disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegas AKP Budiono.»
Saat ini, tersangka EWP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, sesuai dengan peran dan hasil penyidikan yang akan berkembang.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
(Redaksi)
Editor : Redaksi