Vespa Cokelat Jadi Kedok, 10,8 Kilogram Ganja Disembunyikan di Tangki BBM dan Bagasi

Reporter : Redaksi

GRESIK | ALDERA NEWS – Sebuah sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat yang dikirim melalui gudang ekspedisi di Kabupaten Gresik ternyata menyimpan barang terlarang dalam jumlah besar. Kecurigaan pekerja ekspedisi terhadap paket tersebut akhirnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar pengiriman narkotika jenis ganja.

 

Informasi tersebut kemudian diteruskan melalui layanan Call Centre 110. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, pada 9 September 2026.

 

Saat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan puluhan kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

 

Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kantong plastik dengan berat bruto sekitar 10,858 kilogram.

 

Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, puluhan kantong tersebut ditemukan di dalam sepeda motor Piaggio Vespa yang diketahui tidak menggunakan nomor polisi.

 

«“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.»

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkap modus penyamaran barang haram tersebut. Ganja tidak hanya disembunyikan di bagian bagasi kendaraan, tetapi juga dimasukkan ke dalam bagian tangki bahan bakar.

 

«“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.»

 

Cara tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas maupun pihak ekspedisi. Dari hasil penyelidikan sementara, Vespa tersebut berkaitan dengan pengiriman barang menuju wilayah Sulawesi Tengah.

 

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. Salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara ini disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Penyidik tidak berhenti pada penemuan kendaraan dan barang bukti. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang siapa pengirim, penerima, serta asal-usul ganja yang dikemas dan disamarkan di dalam kendaraan tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan serta jenis barang yang ditemukan. Penyidik juga menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

 

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kecurigaan sederhana terhadap sebuah paket akhirnya mengarah pada terbongkarnya pengiriman ganja dalam jumlah lebih dari 10 kilogram.

 

Dalam perkara tersebut, pelaku terancam hukuman pidana berat sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru