Sabu 65,51 Gram Disita di Kedinding Lor, Polisi Buru Pemasok dari Jalan Kunti

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total bruto kurang lebih 65,51 gram. Barang tersebut dikemas dalam 10 plastik klip dan disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan elektrik serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh F.I. dari seorang pria berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar buronan.

 

Transaksi disebut berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.

 

“ADT menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kresek hitam dan dilipat kecil,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

 

Menurut keterangan polisi, F.I. memperoleh sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah seluruh paket berhasil terjual.

 

Jika seluruh barang bukti tersebut habis diedarkan, nilai penjualannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.

 

Polisi juga mengungkap pola keuntungan yang diperoleh F.I. dari penjualan sabu tersebut. Untuk sistem penjualan paket hemat per satu gram, tersangka disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000. Sedangkan apabila pembeli mengambil satu gram secara utuh, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50.000 per klip.

 

Dalam pemeriksaan, F.I. juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tujuh bulan.

 

Selama periode Juli hingga Agustus 2026, tersangka mengaku telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali. Dua pengiriman pertama masing-masing disebut sebanyak 30 gram, sedangkan pengiriman ketiga mencapai 60 gram.

 

Atas kasus tersebut, F.I. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu ADT yang diduga menjadi pemasok sabu kepada F.I.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru