ALDERA NEWS – SURABAYA
Praktik penipuan berkedok purchase order (PO) sembako murah yang menyasar para ibu rumah tangga di Surabaya akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Kasus ini diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak, setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang mengalami kerugian besar.
Seorang tersangka berinisial EA kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga menjadi otak di balik aksi penipuan yang menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp400 juta.
Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu sekitar satu bulan, yakni sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Dalam periode tersebut, pelaku aktif menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial, khususnya fitur status WhatsApp, untuk menjaring korban.
Modus yang digunakan tergolong sederhana, namun berhasil menipu banyak orang. Pelaku menawarkan program PO sembako dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Tawaran ini tentu saja menggiurkan, terutama bagi ibu rumah tangga yang ingin berhemat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Korban yang tertarik kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai pembayaran di muka. Namun setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tak kunjung datang. Pelaku justru menghilang tanpa kabar, meninggalkan korban dalam kerugian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa uang hasil penipuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pelaku menjalankan skema “gali lubang tutup lubang”, yakni menggunakan uang dari korban baru untuk menutup pesanan korban sebelumnya, serta memenuhi kebutuhan pribadi.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban berinisial TDL melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, TDL mengaku mengalami kerugian hingga Rp146 juta. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi korban lainnya.
Total terdapat sedikitnya lima korban dalam kasus ini, dengan akumulasi kerugian yang ditaksir melampaui angka Rp400 juta. Setelah mengumpulkan cukup bukti, aparat akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 31 Maret 2026.
Sejak 1 April 2026, tersangka EA resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran di media sosial, terutama yang menawarkan harga tidak wajar atau jauh di bawah harga pasar. Warga diminta untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber dengan modus sederhana masih sangat marak dan terus berkembang. Kewaspadaan serta kehati-hatian menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban berikutnya.
ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi