DIPERTANYAKAN! Laporan Dugaan Bos Tambang Ilegal di Polda Babel Mandek Dua Bulan, Media Soroti Profesionalitas Penangana

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS | BANGKA BELITUNG — Proses pelaporan yang diajukan media daring Target-24jam.com terhadap seseorang berinisial Apen, yang disebut sebagai pengelola aktivitas tambang tanpa izin, menjadi sorotan setelah disebut belum menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan sekitar dua bulan.

 

Laporan tersebut diajukan melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Bangka Belitung ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.

 

Pelaporan bermula dari unggahan video pada akun TikTok yang menampilkan pernyataan terlapor. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh Target-24jam.com terkait dugaan aktivitas pertambangan merupakan informasi bohong atau hoaks.

 

Namun hingga memasuki kurang lebih dua bulan sejak laporan disampaikan, Laporan Polisi (LP) disebut belum diterbitkan. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, pihak penyidik menilai unsur tindak pidana yang diajukan belum memenuhi ketentuan untuk diproses lebih lanjut.

 

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor terkait ruang lingkup kajian hukum yang dilakukan penyidik.

 

Menurut pandangan pelapor, aparat penegak hukum seharusnya melakukan telaah secara menyeluruh terhadap fakta dan alat bukti yang telah disampaikan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dapat dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Beberapa poin yang menjadi perhatian pelapor di antaranya:

 

1. Mengkaji seluruh fakta dan bukti yang disampaikan secara menyeluruh, tidak terbatas pada satu jenis dugaan tindak pidana.

 

2. Menelaah kemungkinan penerapan ketentuan hukum lain yang relevan, termasuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur.

 

3. Menentukan konstruksi hukum dan pasal yang dinilai paling tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

 

4. Memberikan penjelasan yang jelas serta dapat dipahami pelapor mengenai dasar pertimbangan hukum dalam penanganan laporan.

 

Pihak pelapor menilai, sejauh ini telaah yang dilakukan lebih terfokus pada aspek dugaan pencemaran nama baik, sementara menurut mereka masih terdapat kemungkinan aspek hukum lain yang dapat dipertimbangkan berdasarkan isi pernyataan yang beredar di media sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi secara lengkap dari pihak Unit Siber Polda Bangka Belitung terkait perkembangan penanganan laporan maupun dasar pertimbangan hukumnya.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak kepolisian maupun pihak terlapor, demi menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

 

— ALDERA NEWS —

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru