SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian terorganisir yang menyasar fasilitas di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya, akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan belasan unit pendingin ruangan hilang dari area Tribun Sport Kuda Kenpark.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian 16 unit outdoor AC.
Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19) warga Bulak Setro Utara yang diduga menjadi otak pelaku, AJ (21) asal Bandung yang berperan menjual hasil curian, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang bertugas mengawasi situasi sekaligus ikut menikmati hasil kejahatan.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, tiga pelaku terlebih dahulu diamankan pada Minggu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap satu pelaku lain di wilayah Malang.
«“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).»
Kasus ini terungkap setelah saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi PT Granting Jaya Kenpark terkait hilangnya 16 unit outdoor AC merek Gree di area Tribun Sport Kuda Kenpark.
Bersama rekannya, MA, saksi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati seluruh unit AC tersebut sudah tidak berada di tempat. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kenjeran untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan secara terencana dan berlangsung lebih dari satu kali.
Aksi pertama terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu para pelaku berangkat dari kandang kuda tempat mereka bekerja dengan membawa berbagai alat seperti tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta gerobak besi.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang membuka besi pelindung outdoor AC, memotong kabel dan selang, hingga mengangkut unit menggunakan gerobak menuju lokasi penyimpanan.
Setelah berhasil, barang curian disembunyikan di tempat kerja mereka. Tidak berhenti di situ, dua hari kemudian tepatnya Kamis, 9 April 2026, para pelaku kembali menjalankan aksi serupa di lokasi yang sama.
Dari total barang curian, para tersangka mengaku baru berhasil menjual tiga unit outdoor AC melalui sistem cash on delivery (COD) yang dipasarkan lewat media sosial Facebook.
Transaksi dilakukan di sekitar kawasan Jembatan Suroboyo dengan nilai penjualan mencapai Rp1,4 juta.
Hasil penjualan kemudian dibagi rata. AJ, IS, dan MBZ masing-masing memperoleh Rp400 ribu, sedangkan EOBS menerima Rp200 ribu. Seluruh uang hasil penjualan disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat aksi tersebut, pihak pengelola Kenpark mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan untuk menjual hasil curian, serta kwitansi pembelian barang.
Sementara itu, keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya yang masih belum ditemukan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
«“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Iptu Suroto.»
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi