SIDOARJO | ALDERA NEWS – Modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dan identitas palsu hampir saja menjadi celah bagi peredaran puluhan ribu tablet obat ilegal menuju wilayah Sulawesi.
Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas menemukan paket mencurigakan dalam pemeriksaan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 97.676 tablet obat ilegal berhasil diamankan sebelum mencapai tujuan.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. Nilai keseluruhan obat ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp540 juta.
Obat-obatan tersebut diketahui mengandung bahan yang dilarang disalahgunakan, yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol. Keduanya masuk dalam kategori obat-obatan tertentu yang pengawasan peredarannya dilakukan secara ketat karena memiliki potensi disalahgunakan.
Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl serta 20.660 tablet berlogo TMD yang mengandung Tramadol.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan dalam rentang waktu 20 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Menurut Yudi, terbongkarnya pengiriman tersebut berawal ketika paket menjalani pemeriksaan menggunakan mesin pemindai atau X-ray di kawasan Bandara Internasional Juanda.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan adanya indikasi mencurigakan pada paket yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengiriman ini terdeteksi saat melalui pemindaian X-ray di bandara. Modusnya menggunakan identitas ilegal, memanfaatkan jalur penjualan daring dan pengiriman ekspedisi,” ujar Yudi, Jumat (7/8/2026).
Dikirim dari Jabodetabek, Tujuan Makassar
Dari hasil penelusuran awal, obat-obatan ilegal tersebut diketahui dikirim dari wilayah Jabodetabek dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Paket tersebut kemudian dibawa melalui jalur penerbangan menuju Bandara Internasional Juanda sebelum rencananya diteruskan ke Makassar.
Dari Makassar, barang terlarang itu diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi, termasuk Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Modus pengiriman melalui jalur ekspedisi dengan menggunakan identitas yang tidak sah menjadi perhatian serius petugas. Sebab, pola tersebut dinilai dapat dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan identitas pengirim maupun penerima serta mengaburkan jalur distribusi.
BBPOM Surabaya memastikan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu akan terus diperketat, termasuk terhadap transaksi yang dilakukan melalui platform daring.
Cegah Obat Berbahaya Menjangkau Generasi Muda
Yudi menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar persoalan menggagalkan pengiriman barang ilegal. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
BBPOM Surabaya memperkirakan pengungkapan tersebut sedikitnya dapat menyelamatkan sekitar 10.000 pelajar di Jawa Timur dari potensi penyalahgunaan obat tanpa izin.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas generasi muda,” tegas Yudi.
Menurutnya, peredaran obat ilegal menjadi persoalan serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan mengenai obat dan kesehatan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial apabila disalahgunakan oleh masyarakat.
Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap sarana resmi, tetapi juga diarahkan pada pola transaksi melalui dunia maya serta jalur distribusi menggunakan jasa ekspedisi.
Pemasok dan Jaringan Distribusi Diburu
Setelah barang bukti diamankan dan dimusnahkan, BBPOM Surabaya masih melanjutkan proses penelusuran untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Petugas akan menelusuri asal barang, pihak yang memasok, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Langkah tersebut penting dilakukan agar pengungkapan tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti saja. Aparat juga diharapkan dapat membongkar mata rantai peredaran obat ilegal hingga ke sumber utamanya.
Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran terkait peredaran obat ilegal dapat menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam kasus tertentu, pelaku dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
BBPOM Surabaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membeli obat melalui jalur daring tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk.
Pengawasan masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Setiap informasi mengenai dugaan penjualan atau distribusi obat tanpa izin dapat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pemusnahan puluhan ribu tablet tersebut menjadi bukti bahwa jalur distribusi melalui ekspedisi maupun transaksi daring tetap menjadi perhatian serius pengawas obat dan aparat penegak hukum.
Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan agar obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan tidak sampai beredar luas dan mengancam kesehatan serta masa depan masyarakat.
ALDERA NEWS
BERANI, TAJAM, TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi