LAMONGAN | ALDERA NEWS – Upaya pemberantasan kejahatan perbankan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Lamongan berhasil membongkar aksi percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang selama ini meresahkan masyarakat dan diduga telah beroperasi lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan spesialis ganjal ATM. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Lamongan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di area halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Korban dalam perkara ini diketahui seorang perempuan asal Kabupaten Gresik berinisial F.B.M.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku memiliki peran yang telah dibagi secara terstruktur.
Pelaku berinisial H diduga menjadi otak aksi sekaligus eksekutor utama yang bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Sementara K.F. dan J. bertugas mengamati serta mengintip PIN korban saat transaksi berlangsung.
Pelaku M.M. berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman, sedangkan S. bertugas sebagai pengemudi yang tetap siaga di dalam kendaraan guna mempercepat proses pelarian apabila aksi berjalan sesuai rencana.
Dari hasil pendalaman, polisi juga mengungkap bahwa tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan.
Kapolres menerangkan bahwa pelaku J pernah menjalani hukuman di Rutan Jambe Tangerang pada tahun 2008, M.M. pernah menjalani pidana di lokasi yang sama pada tahun 2016, sedangkan S diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut polisi, pelaku H merupakan sosok yang telah berpengalaman menjalankan modus ganjal ATM, sementara empat pelaku lainnya baru ikut terlibat setelah diajak untuk menjalankan aksi tersebut.
Untuk melancarkan operasi, para pelaku disebut menyewa sebuah mobil dari wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, lalu mengganti pelat nomor asli dengan nomor palsu untuk menghindari identifikasi petugas.
Modus yang dijalankan terbilang terencana. Pelaku lebih dahulu membuat mesin ATM tampak mengalami gangguan sehingga kartu nasabah tertahan di dalam mesin. Saat korban panik dan kebingungan, pelaku mendekat dengan berpura-pura membantu, lalu berupaya mendapatkan PIN ATM korban.
Dalam kejadian terakhir, seorang nasabah Bank Jatim bernama Ibrahim hendak melakukan penarikan uang. Namun sesaat setelah kartu dimasukkan, mesin tidak berfungsi normal.
Tidak lama kemudian, dua pelaku mendekati korban dan memberikan arahan agar menekan tombol cancel dan OK secara bersamaan sambil memasukkan nomor PIN.
Merasa ada kejanggalan, korban menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku sebelum aksi mereka kembali memakan korban.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus serupa.
Dari hasil pengembangan, diketahui kelompok ini diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Lamongan.
Aksi pertama disebut terjadi pada Februari 2026 di mesin ATM Bank Jatim kawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dengan nilai kerugian sekitar Rp3,15 juta.
Sedangkan aksi kedua terjadi pada April 2026 di mesin ATM kawasan RS Permata Hati Lamongan dengan dugaan hasil kejahatan mencapai Rp55 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, alat modifikasi untuk mengganjal mesin, perlengkapan pendukung hingga satu unit Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana operasional dengan pelat nomor palsu.
Menutup keterangannya, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Apabila menemukan kondisi mesin tidak normal atau ada orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank maupun kepolisian terdekat.
Layanan Call Center 110 juga dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polres Lamongan juga menginstruksikan jajaran Polsek serta fungsi kehumasan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pemasangan imbauan di titik-titik strategis agar modus serupa tidak kembali memakan korban.
Sumber: Polres Lamongan
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi