SURABAYA | ALDERA NEWS – Polemik terkait pemberitaan yang menyebut kawasan Semut Kali sebagai lokasi parkir liar truk hingga diduga menjadi tempat praktik parkir ilegal mendapat tanggapan tegas dari Koordinator Parkir Truk Semut Kali, Kang Arief, S.H.
Menanggapi informasi yang beredar pada Rabu (1/7/2026), Arief menegaskan bahwa seluruh aktivitas parkir di sepanjang Jalan Semut Kali merupakan parkir resmi yang telah memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, titik-titik parkir tersebut telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya berdasarkan regulasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Parkir di sepanjang Semut Kali adalah legal. Kendaraan yang parkir, mulai dari pikap hingga truk tronton, merupakan milik warga maupun pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut. Kami juga berkoordinasi setiap hari dengan unsur kewilayahan untuk menjaga ketertiban, mengatur penataan kendaraan, mengurangi kemacetan, serta membantu menciptakan situasi yang kondusif di Kota Surabaya," tegas Arief.
Ia juga mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, tuduhan tanpa didukung bukti yang kuat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penyebaran fitnah maupun informasi bohong yang merugikan pihak lain.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa keberadaan parkir di Semut Kali bukanlah keputusan sepihak. Lokasi tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kota Surabaya yang melibatkan Koordinator Truk Ekspedisi, pihak kewilayahan, serta Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa titik parkir di kawasan Semut Baru tidak dapat dilegalkan sehingga aktivitas parkir truk dialihkan ke sepanjang Jalan Semut Kali yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 06 Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Wawan SR, turut menyayangkan munculnya informasi yang dinilai berasal dari pihak tertentu tanpa mengedepankan fakta secara utuh.
Menurutnya, keberadaan parkir di Semut Kali tidak hanya telah memiliki legalitas, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar karena melibatkan warga dalam pengelolaannya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan data dan fakta sebelum menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi