ALDERA NEWS | CILEGON – Peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (52), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026, di kawasan jalan alternatif Tol Merak Atas. Operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggotanya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan target berada di lokasi yang telah dipantau, petugas segera melakukan penyergapan.
"Pelaku kami amankan saat diduga akan melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli di pinggir jalan. Tim yang sejak awal melakukan pengintaian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar AKP Suryanto, Jumat (3/7/2026).
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta kediamannya. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 4,39 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Provinsi Lampung dengan harga sekitar Rp3 juta. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Cilegon untuk memperoleh keuntungan finansial.
Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Cilegon menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut beserta pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 dan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi