JAKARTA | ALDERA NEWS – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik. Tiga pejabat aktif didakwa menerima suap, gratifikasi, serta berbagai fasilitas mewah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
Ketiga terdakwa masing-masing adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga menerima suap berupa uang tunai sekitar Rp61,7 miliar. Selain uang, mereka juga diduga memperoleh berbagai fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan oleh pihak Blueray Cargo Group dengan tujuan mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan maupun pengeluaran barang impor yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak hanya itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha rokok. Gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp15,2 miliar.
Apabila seluruh nilai suap, gratifikasi, serta fasilitas yang diterima digabungkan, totalnya mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut institusi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang impor, perlindungan penerimaan negara, serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.
Dalam persidangan perdana tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga terdakwa.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dugaan suap dan gratifikasi serta posisi strategis para terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masyarakat pun berharap proses persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya.
(Redaksi)
Editor : Redaksi