x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

BEA CUKAI DIGUNCANG! Tiga Pejabat Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar

Avatar Redaksi

Info Publik

JAKARTA | ALDERA NEWS – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi perhatian publik. Tiga pejabat aktif didakwa menerima suap, gratifikasi, serta berbagai fasilitas mewah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp78,8 miliar.

 

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

 

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa para terdakwa diduga menerima suap berupa uang tunai sekitar Rp61,7 miliar. Selain uang, mereka juga diduga memperoleh berbagai fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

 

Suap tersebut diduga diberikan oleh pihak Blueray Cargo Group dengan tujuan mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan maupun pengeluaran barang impor yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Tak hanya itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha rokok. Gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing dengan nilai sekitar Rp15,2 miliar.

 

Apabila seluruh nilai suap, gratifikasi, serta fasilitas yang diterima digabungkan, totalnya mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut institusi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang impor, perlindungan penerimaan negara, serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.

 

Dalam persidangan perdana tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

 

Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga terdakwa.

 

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dugaan suap dan gratifikasi serta posisi strategis para terdakwa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Masyarakat pun berharap proses persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya. 

 

(Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 05 Jul 2026 19:53 WIB | Info Publik

SABU 4,39 GRAM DISITA! IBU RUMAH TANGGA DIBEKUK SAAT HENDAK BERTRANSAKSI

ALDERA NEWS | CILEGON – Peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (52), w ...
Minggu, 05 Jul 2026 08:27 WIB | Polri

Pengecekan Peternakan Kambing di Desa Peganden, Polsek Manyar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

GRESIK -Menindaklanjuti program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memerintahkan ...
Sabtu, 04 Jul 2026 13:15 WIB | Info Publik

TERUNGKAP! Tiga Tahun Diduga Disekap dan Disiksa Tanpa Ampun, Rekonstruksi 21 Adegan Bongkar Dugaan Kekejaman Pelaku

BANDUNG | ALDERA NEWS – Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang mengguncang publik kembali memasuki babak penting. Aparat kepolisian menggelar r ...
Sabtu, 04 Jul 2026 11:30 WIB | Info Publik

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat se

Jakarta, 3 Juli 2026* – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J ...
Sabtu, 04 Jul 2026 11:19 WIB | Info Publik

SINDIKAT NARKOBA DIGULUNG! Polisi Sita 2,8 Kg Sabu, 500 Ekstasi dan 290 Ribu Pil Dobel L

MALANG | ALDERA NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota b ...
Sabtu, 04 Jul 2026 11:16 WIB | Polri

Polsek Dukun Lakukan Pengecekan Tanaman Cabai Dukung Program Swasembada Pangan di Gresik

Gresik, 4 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional menuju Swasembada Pangan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memerintahkan K ...