MALANG | ALDERA NEWS – Praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga memproduksi serta mengedarkan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain tidak memiliki izin, produk yang dipasarkan juga diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk-produk berbahaya yang beredar bebas di pasaran.
"Kami berhasil mengungkap praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, serta tidak mengantongi izin resmi BPOM. Penindakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat agar memperoleh produk yang aman untuk digunakan," tegas Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, kejahatan di bidang kesehatan seperti ini bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat apabila produk digunakan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang, sedangkan lokasi kedua berada di sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dari hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah sangat besar yang diduga digunakan sebagai sarana produksi kosmetik ilegal.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), ratusan botol base cream siap edar, puluhan botol base gel, sampel gel, berbagai bahan kimia, mesin mixer, alat pengisi (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas produksi sekaligus distribusi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka RW diketahui telah membeli bahan dasar kosmetik dari tersangka SHS selama kurang lebih dua tahun.
Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi berbagai produk, seperti handbody lotion dan face tonic, sebelum dipasarkan melalui berbagai platform belanja online dengan harga yang relatif murah agar menarik minat pembeli.
Bahkan, sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek, sementara produk face tonic dicampur dengan air mineral sebelum dijual kepada konsumen.
Penyidik menduga praktik tersebut telah menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
RW diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion serta sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic setiap bulan. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku kosmetik kepada RW.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila digunakan tanpa standar produksi yang benar.
Beberapa di antaranya adalah Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil Alcohol, dan Triethanolamine (TEA).
Apabila digunakan secara sembarangan, bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, bahkan meningkatkan risiko paparan zat yang bersifat karsinogenik yang dapat memicu penyakit serius, termasuk kanker kulit.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, penyidik memperkirakan sedikitnya 15 ribu masyarakat berhasil terlindungi dari risiko penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi kosmetik ilegal tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, memastikan setiap produk telah memiliki izin edar resmi BPOM, serta tidak mudah tergiur harga murah yang belum tentu menjamin keamanan bagi kesehatan.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi