SURABAYA | ALDERA NEWS – Pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa mengenai verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers menuai gelombang kritik dari kalangan insan pers di berbagai daerah.
Salah satu tanggapan paling tegas datang dari Ketua Umum KWI (Komunitas Wartawan Indonesia), Umar. Ia menilai materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus mencederai kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Umar, tidak boleh ada pihak, termasuk organisasi profesi, yang membangun opini seolah-olah wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers bukanlah wartawan yang sah atau tidak layak memperoleh pelayanan dari pejabat publik.
> "Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik diarahkan untuk membedakan pelayanan terhadap wartawan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers," tegas Umar, Minggu (12/7/2026).
Umar menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang patut didukung, namun bukan dasar untuk menghapus hak konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga menjelaskan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan program pembinaan administrasi dan profesionalisme perusahaan pers, bukan alat untuk menentukan legalitas sebuah media ataupun membatasi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.
Lebih lanjut, Umar menilai narasi yang berkembang dalam sosialisasi tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap media yang belum mengikuti proses verifikasi serta menciptakan stigma negatif terhadap ribuan wartawan di Indonesia yang selama ini tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
> "Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemahaman yang keliru dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik," ujarnya.
Ketua Umum KWI itu juga mengingatkan bahwa proses pidana terhadap seseorang tidak pernah ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW. Menurutnya, proses hukum hanya dapat diterapkan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau kejahatan lainnya.
Atas dasar itu, Umar mendesak PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi kepada publik apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir dan berpotensi merendahkan profesi wartawan.
Ia kembali menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW dapat dipidana ataupun kehilangan status profesinya. UKW, menurutnya, merupakan sarana peningkatan kualitas profesi, bukan syarat legalitas untuk menjadi wartawan.
Menutup pernyataannya, Umar mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia untuk mengedepankan persatuan serta menjaga marwah profesi jurnalistik.
> "Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers semestinya menjadi pelindung marwah profesi, bukan menciptakan stigma yang membuat wartawan dipandang rendah di mata masyarakat. Mari kembali pada Undang-Undang Pers, hormati Kode Etik Jurnalistik, dan bangun dunia pers yang profesional tanpa mengorbankan martabat sesama wartawan," pungkasnya.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercay
( Redaksi)
Editor : Redaksi