DIDUGA TUDUH KORBAN SANTET! Lansia di Lamongan Tewas Dipukul Tetangganya Sendiri

Reporter : Redaksi

LAMONGAN | ALDERA NEWS – Peristiwa tragis yang menggemparkan warga Kabupaten Lamongan terjadi di Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk. Seorang lanjut usia (lansia) bernama Simat (68) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

 

Insiden berdarah tersebut terjadi pada Rabu malam (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di teras rumah korban. Peristiwa itu sontak mengundang kepanikan warga yang berusaha memberikan pertolongan setelah melihat korban terkapar bersimbah darah akibat hantaman benda keras di bagian kepala.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban sedang duduk santai di depan rumahnya. Tanpa diduga, seorang pria berinisial K (36), yang masih tinggal di dusun yang sama, datang menghampiri korban. Diduga tanpa adanya cekcok maupun peringatan, pelaku langsung mengayunkan tongkat kayu dan menghantam kepala korban hingga korban tersungkur tak berdaya.

 

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, korban mengalami luka berat akibat benturan keras di bagian kepala sehingga kondisinya langsung kritis.

 

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi, di antaranya Suyanto dan Sarilan, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kabupaten Bojonegoro. Namun karena kondisi korban terus memburuk, tim medis memutuskan untuk merujuknya ke RSUD Sumberjo guna mendapatkan penanganan intensif.

 

Meski telah mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala yang menyebabkan pendarahan otak, disertai lebam pada mata sebelah kanan akibat benturan keras.

 

Mengetahui korban meninggal dunia, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bluluk agar kasus itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Bluluk bersama Unit Reskrim dan Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jenazah, mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

 

Tak berselang lama, terduga pelaku berinisial K berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bluluk sebelum kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang tongkat kayu dengan diameter sekitar 3 sentimeter dan panjang sekitar 109 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, pakaian dan sarung milik korban juga disita sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa dendam. Pelaku disebut menuduh korban melakukan praktik ilmu gaib atau santet yang dianggap menjadi penyebab salah seorang anggota keluarganya mengalami patah tulang pada bagian kaki.

 

Meski demikian, motif tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi lainnya guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.

 

Sementara itu, pihak keluarga korban membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada almarhum. Mereka menegaskan bahwa semasa hidup, korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah memiliki persoalan dengan warga sekitar.

 

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini hingga tuntas serta memberikan hukuman yang setimpal apabila pelaku terbukti bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Seluruh sengketa maupun dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa dan keresahan di lingkungan masyarakat.

 

 

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru