SURABAYA | ALDERA NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di Kota Surabaya kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pelaku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya, SL (46), warga asal Kabupaten Sampang yang berdomisili di Gubeng Klingsingan, serta NH (45), warga asal Sidodadi yang tinggal di kawasan Simogunung Kramat Barat, Surabaya.
Korban Pemilik Sah Justru Dihalang-halangi Masuk ke Rukonya
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika korban berinisial BADP hendak memasuki ruko yang secara sah telah menjadi miliknya.
Korban diketahui merupakan pemenang lelang resmi yang telah memperoleh penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta telah mengantongi seluruh dokumen administrasi, termasuk proses balik nama kepemilikan.
Namun saat akan memasuki bangunan tersebut, korban justru diadang oleh sekelompok orang yang diduga bertindak atas nama LSM BNPM. Massa disebut menghalangi akses masuk ke dalam ruko sehingga korban tidak dapat menguasai aset yang secara hukum telah menjadi haknya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes: Surabaya Tidak Memberi Ruang bagi Premanisme
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, intimidasi maupun pengerahan massa yang menghalangi hak hukum seseorang.
Menurutnya, siapa pun yang mencoba mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan cara-cara melawan hukum akan diproses secara tegas.
«"Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme maupun pengerahan massa yang menghalangi seseorang untuk memasuki rumah atau properti miliknya. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Lutfi Sulistyawan, Selasa (4/8/2026).»
Kapolrestabes juga mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat agar menjalankan aktivitas sesuai aturan perundang-undangan dan tidak bertindak di luar kewenangannya.
«"Saya sampaikan kepada seluruh ormas maupun LSM agar tetap mematuhi aturan hukum. Jangan sampai melanggar atau bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Di Kota Surabaya tidak ada tempat bagi tindakan seperti itu," ujarnya.»
Polisi Masih Kembangkan Kasus, Pelaku Lain Diburu
Tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan perkara.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung, termasuk analisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam aksi penguasaan paksa tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga ikut merencanakan maupun terlibat dalam aksi yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari pihak korban, penyidik menyita fotokopi legalisasi Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kuncinya, telepon genggam, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Sementara dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone, surat kuasa, surat tugas, dua banner bertuliskan BNPM DPD Surabaya, sebuah printer, kipas angin, pompa air, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi perkara.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh aksi-aksi yang mengatasnamakan organisasi tertentu, serta segera melapor apabila menemukan tindakan intimidasi maupun dugaan premanisme di lingkungan sekitarnya.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi