SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya. Seorang perempuan berinisial RA (34), warga asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Jombang, diamankan dalam penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
RA diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” ujar AKBP Dodi.
Selain sabu, petugas juga menemukan 30 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.
Menurut keterangan polisi, RA memperoleh sabu dan ekstasi dari dua orang berbeda. Sabu disebut diperoleh dari DN alias Boyo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan ekstasi didapatkan dari NR yang juga masih dalam pengejaran.
RA disebut telah melakukan transaksi pembelian sabu dari DN sebanyak tiga kali. Sementara untuk ekstasi, tersangka disebut telah enam kali melakukan transaksi dengan NR.
Polisi menduga kedua jenis narkotika tersebut kemudian diedarkan RA di wilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan penggunaan sabu secara gratis.
Dari aktivitas tersebut, RA disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dari penjualan sabu. Sementara dari penjualan ekstasi, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp150 ribu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu bendel plastik klip, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan, sebuah dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, timbangan elektrik, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Samsung dan iPhone.
RA diketahui pernah tersangkut perkara narkotika sebelumnya dan disebut telah bebas pada 2017. Setelah itu, perempuan tersebut memilih merantau dari Jombang ke Surabaya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga melibatkan DN alias Boyo dan NR. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi