Probolinggo – Kepolisian Resor Probolinggo berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan jalanan dengan menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kepolisian dalam kurun waktu April 2025 hingga April 2026.
Berdasarkan data kepolisian, kasus paling awal terjadi pada 28 April 2025 di wilayah Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Aksi kejahatan yang terungkap didominasi oleh pelaku yang beroperasi secara berkelompok.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Tiris, di mana aksi curas dilakukan oleh sembilan pelaku sekaligus. Sementara itu, kasus curanmor di wilayah Kraksaan dan Krucil masing-masing melibatkan dua orang pelaku.
Sebaran tempat kejadian perkara (TKP) cukup luas, mencakup sejumlah kecamatan seperti Tiris, Kraksaan, Krucil, Maron, Besuk, Paiton, Pakuniran, Gending, Krejengan, hingga Banyuanyar.
Dari laporan yang masuk, sedikitnya terdapat enam korban yang telah terdata. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi yang turut diselidiki.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bukti kehadiran kami di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah tetap aman,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Para tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, senjata tajam, serta alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
AKBP Latif menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami serius memberantas curas dan curanmor. Bahkan, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, polisi juga berhasil mengembalikan dua unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Salah satunya milik karyawan minimarket, sementara lainnya merupakan kendaraan milik pengemudi ojek online.
Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bentuk nyata upaya kepolisian dalam memberikan keadilan bagi korban.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan rasa aman,” tambahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Saat ini, ketujuh tersangka telah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diharapkan, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
Aldera News | Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi