OGAN KOMERING ILIR | ALDERA NEWS
Komitmen jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui operasi penyamaran yang terencana dan terukur, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi serta meringkus dua wanita yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat malam (22/5/2026) di kawasan pinggir jalan raya Kecamatan Cengal. Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, di bawah koordinasi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil pemetaan intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif guna memastikan keberadaan pelaku dan pola peredaran barang haram yang diduga akan diedarkan di kawasan pesisir OKI.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti awal, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Strategi tersebut dilakukan untuk menangkap pelaku secara langsung saat transaksi berlangsung sehingga seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap dengan jelas.
Upaya itu membuahkan hasil. Saat proses transaksi berlangsung, dua perempuan berinisial R (32) dan A (38) diduga menyerahkan sebuah kantong plastik hitam berisi narkotika kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tanpa memberi kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi berlogo granat berwarna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam sindikat peredaran narkotika lintas wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti para pelaku apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh mata rantai jaringan narkotika yang terlibat dapat dibongkar.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Target kami bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di belakangnya,” tegas Yulian Perdana.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama institusinya dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan yang selama ini bergerak secara tertutup.
Hingga saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut. Polisi memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi