NGANJUK – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Sebuah arena yang berada di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung secara terbuka. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada Kamis (25/6/2026).
Dalam penelusuran di lokasi, tim media menemukan sebuah arena yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan sabung ayam yang disertai praktik perjudian. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat sekitar karena dinilai meresahkan serta berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga setempat, lokasi tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial R. Meskipun warga mengaku mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut, sebagian besar memilih tidak melaporkan secara resmi karena merasa khawatir terhadap kemungkinan adanya tekanan maupun intimidasi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa arena tersebut kerap didatangi orang dari berbagai daerah. Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Banyak yang datang dari luar daerah. Tapi kami takut melapor, seolah sudah kebal hukum,” ujar warga tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian itu dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak sosial lainnya. Masyarakat berharap upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara cepat agar situasi di lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif.
Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Namun hingga investigasi dilakukan, belum terlihat adanya langkah penindakan yang mampu menghentikan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Situasi ini kemudian menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum.
Sejumlah pengamat sosial menilai bahwa apabila dugaan praktik perjudian tersebut benar adanya dan terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perjudian di wilayah Jawa Timur.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, aparat berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.(Red)
Editor : Redaksi