SEMARANG | ALDERA NEWS – Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, berhasil diamankan aparat setelah diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang dikirim menggunakan moda transportasi umum.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk mengelabui aparat penegak hukum, termasuk memanfaatkan bus antarkota sebagai jalur distribusi barang haram.
Tersangka diamankan saat menumpangi bus jurusan Magetan–Cileungsi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bertugas di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pemantauan terhadap bus yang dicurigai melintas.
Setelah memastikan target berada di dalam bus, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut di Gerbang Tol Banyumanik dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan tersangka.
Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 3,77 gram yang disembunyikan dengan rapi di dalam botol permen merek Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram sebelum sebagian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Polisi kini terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atas tersangka.
> "Keterangan tersangka masih terus kami dalami untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar. Kami berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utamanya," tegas Kombes Pol. Yos Guntur.
Ia menambahkan, sindikat narkotika saat ini semakin cerdik dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan berbagai sarana, termasuk transportasi umum, agar tidak mudah terdeteksi aparat.
Karena itu, kepolisian akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan para pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Aparat memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan pemasok dan pengendali berhasil diungkap demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi