Tunggakan Sewa Berujung Laporan Polisi, Perempuan Asal Bangkalan Ditahan Terkait Motor Rental

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persoalan sewa kendaraan berujung proses hukum. Seorang perempuan berinisial CR, warga Tanjung Jati, Bangkalan, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga tidak mengembalikan sepeda motor yang disewanya dari sebuah usaha rental di kawasan Gununganyar Tambak, Surabaya.

 

Kasus tersebut ditangani Polsek Gununganyar setelah pemilik kendaraan melaporkan CR lantaran kendaraan yang disewa tidak kunjung dikembalikan, sementara pembayaran sewa telah mengalami tunggakan selama puluhan hari.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasihumas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, perkara itu bermula ketika CR datang ke Rental Leandra Grup yang berada di Jalan Graha Gununganyar Tambak, Surabaya.

 

Saat itu, CR menyewa satu unit sepeda motor Honda dengan kesepakatan awal selama tiga hari. Tarif yang disepakati sebesar Rp100 ribu per hari, sehingga biaya sewa untuk tiga hari pertama mencapai Rp300 ribu.

 

Namun, setelah masa sewa awal berakhir, CR mengajukan perpanjangan secara harian. Persoalan muncul ketika pembayaran sewa kemudian terhenti, sedangkan sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan kepada pihak rental.

 

“Setelah pembayaran terhenti dan unit kendaraan tidak kunjung dikembalikan, korban berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui komunikasi pesan singkat,” ujar AKP Hadi Ismanto, Jumat (18/9/2026).

 

Berbagai upaya komunikasi dilakukan pihak rental agar kendaraan segera dikembalikan dan kewajiban pembayaran diselesaikan. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil.

 

Pihak rental kemudian melayangkan surat somasi resmi sebagai bentuk teguran sekaligus upaya penyelesaian atas persoalan sewa-menyewa tersebut.

 

Tidak hanya melalui komunikasi, korban bersama tim operasional rental juga sempat melakukan pencarian terhadap kendaraan yang disewa tersebut.

 

Dalam perkembangannya, CR akhirnya datang ke kantor Rental Leandra Grup. Namun, pada saat itu tersangka disebut tidak dapat menyerahkan sepeda motor yang sebelumnya disewa maupun melunasi tunggakan biaya sewa.

 

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pihak rental akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

 

Korban berinisial AE kemudian membuat laporan ke Polsek Gununganyar Surabaya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan proses penyewaan kendaraan.

 

Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, STNK kendaraan, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Grup, serta dokumen surat somasi.

 

Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

 

“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku BPKB, lembar STNK kendaraan terkait, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Grup, serta berkas surat somasi,” jelas AKP Hadi.

 

Saat ini CR telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Kepolisian masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Junaidi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru