SURABAYA | ALDERA NEWS – Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., akhirnya angkat bicara dan membantah tegas isu yang beredar mengenai dugaan "tangkap lepas" terhadap dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R, warga Tambaksegaran Wetan, Surabaya.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang menyebut kedua tersangka telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diamankan. Menurut AKP Adik Agus Putrawan, informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan opini yang menyesatkan publik.
"Hingga saat ini kedua tersangka masih berada di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pembebasan seperti yang diisukan," tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Ia kembali menegaskan bahwa status hukum kedua tersangka tetap sebagai tahanan dan seluruh proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum.
> "Sekali lagi saya tegaskan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka telah bebas adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Bantah Keras Isu Uang Rp70 Juta
Selain membantah isu pembebasan tersangka, AKP Adik Agus Putrawan juga menepis tudingan adanya transaksi uang sebesar Rp70 juta untuk menghentikan atau menangguhkan proses hukum.
Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan informasi yang sama sekali tidak memiliki dasar dan harus dibuktikan apabila memang benar adanya.
> "Tuduhan adanya uang Rp70 juta itu sama sekali tidak benar. Jika ada pihak yang menyampaikan tuduhan seperti itu, silakan buktikan dengan data dan fakta. Jangan membangun opini yang dapat mencemarkan nama baik institusi penegak hukum," tegasnya.
Ingatkan Pers Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Dalam kesempatan tersebut, AKP Adik Agus Putrawan juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar berita yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan masyarakat.
"Konfirmasi merupakan pilar utama dalam jurnalistik. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi yang kemudian dianggap sebagai fakta. Pers harus tetap mengedepankan prinsip 5W+1H, verifikasi, serta keberimbangan informasi," ujarnya.
Polres Tanjung Perak Pastikan Penegakan Hukum Transparan
Menutup keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak selalu membuka ruang konfirmasi kepada seluruh media dan masyarakat, namun menolak segala bentuk pemberitaan yang bersifat spekulatif tanpa didukung bukti.
Ia memastikan penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
Klarifikasi resmi ini sekaligus menjadi hak jawab atas informasi yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi