MOJOKERTO | ALDERA NEWS – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Muhamad Arif dan Imam Safi'i alias Bondhet sejak tahun 2021 hingga kini masih belum menemui titik akhir. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, yang sama-sama meminta kepastian hukum dari Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.
Beberapa waktu lalu, pihak pelapor, Muhamad Arif, mendatangi Mapolres Mojokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang pernah diajukan, termasuk meminta kejelasan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Di sisi lain, Bondhet selaku pihak terlapor juga menyampaikan harapannya agar penyidik segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun tersebut.
Menurut Bondhet, apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum dipersilakan untuk dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, ia meminta agar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
«"Kalau memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jika tidak ada unsur pidana, saya sebagai terlapor juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan SP3," ujar Bondhet.»
Berawal dari Pemberitaan Tahun 2021
Perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2021. Saat itu, Muhamad Arif yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, mengundang empat awak media untuk menghadiri pertemuan di salah satu rumah makan di wilayah Gondang.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Bondhet, Muhamad Arif meminta agar media tidak lagi mengangkat dugaan pungutan liar (pungli) Program PTSL di Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu.
Di sela-sela pertemuan itu, salah seorang wartawan menanyakan siapa pihak yang menginisiasi pertemuan tersebut. Muhamad Arif disebut menjawab bahwa pertemuan tersebut diusulkan oleh seorang sekretaris desa.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dalam berita ini, muncul pengakuan yang kemudian diberitakan oleh Media Indonesia Jaya (MIJ), tempat Bondhet saat itu berprofesi sebagai wartawan.
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Muhamad Arif kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Mojokerto sekaligus mengadukannya ke Dewan Pers.
Dewan Pers: Produk Jurnalistik
Dalam proses penanganan pengaduan, penyidik diketahui telah memanggil sejumlah pihak, termasuk wartawan yang melakukan peliputan serta Pemimpin Redaksi Media Indonesia Jaya.
Kala itu juga digelar proses klarifikasi yang difasilitasi di Hotel Aston Mojokerto.
Berdasarkan hasil penilaian Dewan Pers, pemberitaan yang dipersoalkan dinyatakan sebagai produk jurnalistik. Atas dasar itu, Dewan Pers mengarahkan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hak jawab, yaitu pelapor menyampaikan hak jawab kepada redaksi dan pihak media wajib memuatnya.
Sesuai arahan tersebut, Media Indonesia Jaya kemudian mempublikasikan hak jawab, baik melalui media daring maupun edisi cetak.
Harapkan Kepastian Hukum
Bondhet menilai, setelah mekanisme yang diarahkan Dewan Pers telah dijalankan, seharusnya terdapat kepastian terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan yang berlangsung hingga bertahun-tahun justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak.
«"Saya berharap penyidik Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto dapat bertindak profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia," pungkas Bondhet.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Mojokerto terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi