Polda Jambi Bongkar Sindikat Siber Internasional Pembobol Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,8 Miliar

Reporter : Redaksi

JAMBI | ALDERA NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar dugaan kejahatan siber berskala besar yang menyasar sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Dalam perkara ini, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144,82 miliar, menjadikannya salah satu kasus pembobolan perbankan terbesar yang pernah ditangani di wilayah tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/07/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan.

 

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil kerja intensif Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi yang melakukan penyelidikan secara mendalam melalui pendekatan scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.

 

Hasil penyidikan mengungkap adanya jaringan kejahatan siber yang bekerja secara terorganisir dan melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DD, TAS, dan AA.

 

Ketiga tersangka diduga berperan merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank serta membuat akun aset kripto pada berbagai platform digital. Rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria, yang diduga menjadi otak di balik aksi pembobolan sistem Bank Jambi.

 

Menurut penyidik, seluruh persiapan kejahatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025. Para pelaku secara sistematis membangun jaringan rekening penampung agar dana hasil kejahatan dapat dipindahkan tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

Puncak aksi terjadi pada 22 Februari 2026, ketika jaringan pelaku berhasil membobol rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar kemudian dialihkan ke berbagai rekening yang telah disiapkan, sebelum dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa modus tersebut menunjukkan tingkat perencanaan yang sangat matang dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

 

> "Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung sekaligus menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," jelasnya.

 

 

 

Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Subdit Siber berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

 

Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, data transaksi digital, dokumen elektronik, hingga hasil pemeriksaan digital forensik yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

 

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pelaku yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan proses asset recovery agar kerugian yang dialami para nasabah dapat diminimalkan.

 

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Upaya pemulihan aset juga menjadi prioritas agar kerugian yang ditimbulkan dapat ditekan semaksimal mungkin," tegas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

 

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan sistem transaksi elektronik sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

 

Menurutnya, Polda Jambi akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna mengejar seluruh pelaku serta memutus jaringan kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana melakukan tindak pidana.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak mudah memberikan informasi perbankan kepada pihak lain, serta meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik guna mencegah menjadi korban kejahatan siber.

 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital kini berkembang semakin canggih dan melibatkan jaringan internasional. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem keamanan siber nasional.

 

 

 

ALDERA NEWS

 

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru