x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

JAMBRET KOTA LAMA SURABAYA BERUJUNG PETAKA, DUA TERDAKWA DITUNTUT HUKUMAN PENJARA

Avatar Redaksi

Peristiwa

Korban Patah Bahu Usai Aksi Kejahatan, Jaksa Tuntut Pelaku Hingga 3 Tahun Penjara

 

SURABAYA – ALDERA NEWS

 

Kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Kota Lama Surabaya memasuki babak tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Muhammad Upik dan Mochamad Eka Fachrudin, harus menghadapi tuntutan pidana setelah aksi mereka menyebabkan korban mengalami luka berat berupa patah bahu.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya SH dalam persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.

 

Muhammad Upik dituntut pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan Mochamad Eka Fachrudin dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Upik selama 3 tahun penjara dan terdakwa Mochamad Eka Fachrudin selama 2 tahun 4 bulan penjara," ujar JPU dalam persidangan.

 

Aksi Kejahatan di Kawasan Kota Lama

 

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Kota Lama Surabaya, tepatnya di Jalan Veteran.

 

Dalam perkara tersebut, Muhammad Upik dan Mochamad Eka Fachrudin disebut beraksi dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria. Kedua terdakwa kemudian membuntuti korban Nasywa Emilia Nastiti dari arah Jalan Kemayoran.

 

Saat melihat kesempatan, pelaku mengambil telepon genggam milik korban jenis Samsung Galaxy A16 4G yang berada di dasbor sepeda motor.

 

Namun aksi pelarian kedua terdakwa tidak berjalan mulus. Saat berusaha melarikan diri, kondisi arus lalu lintas yang padat membuat pergerakan mereka terhambat.

 

Korban yang mengejar kemudian menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan yang digunakan pelaku hingga keduanya kehilangan kendali dan tercebur ke sungai.

 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengamanan terhadap kedua terdakwa sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Bubutan Surabaya.

 

Korban Alami Luka Berat

 

Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan telepon genggam dengan nilai sekitar Rp2,5 juta, namun juga mengalami luka berat berupa patah bahu akibat insiden saat mengejar pelaku.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, kedua terdakwa menyampaikan permohonan agar diberikan keringanan hukuman.

 

"Saya menyesal Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga," ujar Muhammad Upik dalam persidangan.

 

Sementara dari hasil pemeriksaan perkara, terungkap bahwa telepon genggam hasil penjambretan tersebut rencananya akan dijual dan uangnya dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Kini, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa.

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 15 Jul 2026 08:39 WIB | Polri

Dukung Arahan Presiden RI , Polsek dukun cek perkembangan tanaman melon di Mojopentung

GRESIK~15/07/2026,Sebagai wujud dukungan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional menuju Swasembada Pangan, ...
Rabu, 15 Jul 2026 08:20 WIB | Peristiwa

Kades, Ketua Pokmas dan Bendahara Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar Berujung Pembelian Kebun Apel

PASURUAN | ALDERA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pungutan liar ( ...
Rabu, 15 Jul 2026 07:32 WIB | Info Publik

# SIDONIPAH BERGERAK! Solidaritas Warga Mengalir Deras, Doa dan Harapan Menguatkan Nia Ramadhani di RSUD Dr. Soetomo

SURABAYA | ALDERA NEWS – Rasa kepedulian dan semangat kebersamaan kembali ditunjukkan warga Sidonipah, Surabaya. Di tengah ujian yang sedang dihadapi keluarga B ...
Selasa, 14 Jul 2026 22:28 WIB | Peristiwa

STATUS WHATSAPP BERUJUNG DARAH! Pria di Surabaya Bacok Kepala Warga dengan Besi Galvalum, Pelaku Dibekuk Polisi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Perselisihan yang bermula dari kesalahpahaman melalui media sosial WhatsApp berakhir dengan aksi penganiayaan berdarah di kawasan J ...
Selasa, 14 Jul 2026 19:28 WIB | Info Publik

BONGKAR SINDIKAT NASIONAL! Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Pembobol Modul BTS, Kerugian Tembus Rp60 Miliar

JAKARTA | ALDERA NEWS – Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang b ...
Selasa, 14 Jul 2026 17:25 WIB | Info Publik

AKP Adik Agus Putrawan Kembali Pukul Jaringan Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan, Bandar DPO Masih Diburu

SURABAYA | ALDERA NEWS – Komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan ...