PASURUAN | ALDERA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus yang terjadi dalam pelaksanaan program PTSL periode Tahun 2022–2023 tersebut diduga telah merugikan masyarakat. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, total dana yang berhasil dihimpun melalui dugaan pungutan liar itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pokmas TKD.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diduga berasal dari praktik pungutan liar tersebut tidak hanya dikumpulkan secara melawan hukum, namun sebagian juga diduga digunakan untuk membeli aset berupa kebun apel.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum mereka ke tahap penyidikan lanjutan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Program tersebut seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah, sehingga praktik korupsi maupun pungutan liar dapat dicegah sejak dini.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi