Modus Baru di Lapas Porong! Ekstasi Disembunyikan di Mulut, Pelaku Langsung Diciduk

Reporter : Redaksi

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, kembali berhasil digagalkan petugas. Seorang perempuan berinisial IA harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga berusaha menyelundupkan satu butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam mulutnya saat hendak membesuk seorang narapidana.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. IA datang sebagai pengunjung untuk menemui seorang narapidana kasus narkotika berinisial Z, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

 

Namun, rencana tersebut gagal total. Ketelitian dan kewaspadaan petugas pengamanan Lapas membuat gerak-gerik IA yang terlihat tidak biasa langsung memunculkan kecurigaan. Saat menjalani pemeriksaan, perempuan itu tampak gugup dan berusaha menutupi sesuatu di dalam mulutnya.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga akhirnya menemukan satu butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat sekitar 0,36 gram yang sengaja disembunyikan di dalam rongga mulut.

 

Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman, mengatakan bahwa berbagai modus penyelundupan narkotika terus berkembang sehingga seluruh petugas dituntut selalu meningkatkan kewaspadaan.

 

> "Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Ada yang mencoba menyembunyikan di dalam barang bawaan, pakaian, bagian tubuh tertentu, hingga seperti kejadian kali ini disimpan di dalam mulut," ujarnya.

 

 

 

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari ketelitian petugas yang tidak mudah terkecoh oleh berbagai cara yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diberikan kepada narapidana berinisial Z yang sedang menjalani hukuman atas perkara narkotika.

 

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa masih ada upaya dari pihak luar untuk memasukkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan. Meski berbagai aturan pengawasan telah diterapkan, masih ditemukan pihak-pihak yang nekat mengambil risiko demi meloloskan narkotika ke dalam Lapas.

 

Atas temuan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Pada Rabu, 15 Juli 2026, IA resmi diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sinergi antara petugas pemasyarakatan dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menggagalkan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga Lapas tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.

 

Pihak Lapas juga menegaskan akan terus memperketat sistem pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang terlibat dalam upaya memasukkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat memastikan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba, baik yang dilakukan dari dalam maupun dari luar Lapas.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru