x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

# BERBURU HARTA KORUPTOR! PRABOWO PACU DPR TUNTASKAN UU PERAMPASAN ASET DEMI SELAMATKAN UANG NEGARA

Avatar Redaksi

Politik dan Pemerintahan

JAKARTA | ALDERA NEWS – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem penegakan hukum melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Presiden Prabowo memberikan arahan kepada jajaran pemerintah, melalui Menteri Hukum, agar segera membangun komunikasi politik dan memperkuat koordinasi dengan DPR RI guna mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.

 

Dalam pandangan pemerintah, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku korupsi. Lebih dari itu, negara harus mampu mengambil kembali seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan agar para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.

 

Melalui RUU Perampasan Aset, pemerintah ingin menghadirkan mekanisme hukum yang lebih efektif, cepat, dan memiliki kepastian hukum dalam proses penyitaan serta pengelolaan aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk menyembunyikan maupun mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain.

 

Dalam arahannya, Presiden menekankan sejumlah poin penting yang menjadi dasar penguatan regulasi tersebut.

 

Salah satunya adalah penerapan mekanisme gugatan in rem, yaitu kewenangan negara untuk mengajukan gugatan langsung terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan mekanisme ini, proses penyitaan tetap dapat dilakukan meskipun pelaku telah melarikan diri ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia.

 

Selain itu, pemerintah juga menginginkan proses pemulihan kerugian negara berjalan lebih cepat. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap yang selama ini kerap memerlukan waktu panjang.

 

RUU tersebut juga diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap para pelaku korupsi. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menikmati hasil korupsi melalui penyamaran aset, penggunaan nama pihak ketiga, maupun berbagai modus pencucian uang lainnya.

 

Di sisi lain, aspek transparansi dan tata kelola aset sitaan turut menjadi perhatian. Pemerintah mendorong terbentuknya sistem pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan transparan sehingga nilai ekonomi aset yang telah disita tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.

 

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Pemerintah bersama DPR RI terus melakukan pembahasan terhadap berbagai substansi penting, termasuk penyempurnaan naskah akademik, harmonisasi ketentuan hukum, serta sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

 

Melalui komunikasi yang intensif antara pemerintah dan DPR RI, diharapkan pembahasan regulasi ini dapat berlangsung secara cermat, komprehensif, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum.

 

Pemerintah optimistis keberadaan UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi tonggak baru dalam reformasi hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi, mengembalikan kerugian negara secara lebih maksimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Dengan hadirnya instrumen hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap setiap rupiah uang rakyat yang hilang akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan kembali untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 01:17 WIB | Peristiwa

Lomba Mewarnai Warnai Semarak Posyandu Ceria, Edukasi Kesehatan Ibu dan Balita Digelar di Kaza Mall

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kegiatan Posyandu Ceria yang dirangkai dengan lomba mewarnai berlangsung meriah di Kaza Mall, Surabaya. Kegiatan yang digelar di l ...
Minggu, 13 Sep 2026 01:01 WIB | Info Publik

DLH Surabaya Turun ke Kali Seng, Trash Boom Dipasang dan Warga Diajak Hentikan Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga kebersihan sungai dan lingkungan terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Kali Seng yang berada di kawasan perbatasan K ...
Minggu, 13 Sep 2026 00:05 WIB | Info Publik

Tiga Pilar Simokerto Patroli Skala Besar Tengah Malam, Titik Rawan dan Gengster Jadi Sasaran

SURABAYA | ALDERA NEWS – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran tiga pilar Kecamatan Simokerto, Surabaya. Patroli skala besar ...
Sabtu, 12 Sep 2026 18:30 WIB | Peristiwa

Petunjuk P-19 Buka Babak Baru, Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Dugaan Pencabulan 2019

SURABAYA | ALDERA NEWS – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2019 kembali memasuki tahap pendalaman. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes S ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Peristiwa

Kejar-kejaran di Jalan Kenjeran, Pemuda Surabaya Dibekuk Bawa 3.000 Pil Y

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (23) yang diduga terlibat d ...
Sabtu, 12 Sep 2026 09:03 WIB | Peristiwa

PWRK Nusantara dan PRKB Bersatu, Dobrak Stigma dan Dorong Generasi Jurnalistik Madura

SURABAYA | ALDERA NEWS – Persatuan Wartawan Rabasan Kedungdung (PWRK) Nusantara bersama Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) resmi membentuk susunan k ...