x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

# BERBURU HARTA KORUPTOR! PRABOWO PACU DPR TUNTASKAN UU PERAMPASAN ASET DEMI SELAMATKAN UANG NEGARA

Avatar Redaksi

Politik dan Pemerintahan

JAKARTA | ALDERA NEWS – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem penegakan hukum melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Presiden Prabowo memberikan arahan kepada jajaran pemerintah, melalui Menteri Hukum, agar segera membangun komunikasi politik dan memperkuat koordinasi dengan DPR RI guna mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.

 

Dalam pandangan pemerintah, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku korupsi. Lebih dari itu, negara harus mampu mengambil kembali seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan agar para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.

 

Melalui RUU Perampasan Aset, pemerintah ingin menghadirkan mekanisme hukum yang lebih efektif, cepat, dan memiliki kepastian hukum dalam proses penyitaan serta pengelolaan aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk menyembunyikan maupun mengalihkan kekayaannya kepada pihak lain.

 

Dalam arahannya, Presiden menekankan sejumlah poin penting yang menjadi dasar penguatan regulasi tersebut.

 

Salah satunya adalah penerapan mekanisme gugatan in rem, yaitu kewenangan negara untuk mengajukan gugatan langsung terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Dengan mekanisme ini, proses penyitaan tetap dapat dilakukan meskipun pelaku telah melarikan diri ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia.

 

Selain itu, pemerintah juga menginginkan proses pemulihan kerugian negara berjalan lebih cepat. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap yang selama ini kerap memerlukan waktu panjang.

 

RUU tersebut juga diharapkan memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap para pelaku korupsi. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menikmati hasil korupsi melalui penyamaran aset, penggunaan nama pihak ketiga, maupun berbagai modus pencucian uang lainnya.

 

Di sisi lain, aspek transparansi dan tata kelola aset sitaan turut menjadi perhatian. Pemerintah mendorong terbentuknya sistem pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan transparan sehingga nilai ekonomi aset yang telah disita tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.

 

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Pemerintah bersama DPR RI terus melakukan pembahasan terhadap berbagai substansi penting, termasuk penyempurnaan naskah akademik, harmonisasi ketentuan hukum, serta sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

 

Melalui komunikasi yang intensif antara pemerintah dan DPR RI, diharapkan pembahasan regulasi ini dapat berlangsung secara cermat, komprehensif, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta kepastian hukum.

 

Pemerintah optimistis keberadaan UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi tonggak baru dalam reformasi hukum nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi, mengembalikan kerugian negara secara lebih maksimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Dengan hadirnya instrumen hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap setiap rupiah uang rakyat yang hilang akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan kembali untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 08 Jul 2026 14:02 WIB | Olahraga dan Otomotif

DARI TERTINGGAL JADI PEMENANG! Messi Antar Argentina Balik Libas Mesir 3-2

ALDERA NEWS – Lionel Messi kembali menunjukkan mengapa namanya selalu ditempatkan di jajaran pesepak bola terbaik sepanjang sejarah. Di usia 39 tahun, kapten T ...
Rabu, 08 Jul 2026 11:59 WIB | Info Publik

BONGKAR KORUPSI RAKSASA! Proyek Modernisasi Pabrik Gula Rp645 Miliar Diguncang, Dua Tersangka Resmi Dijerat Polri

JAKARTA | ALDERA NEWS – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam membongkar praktik korupsi kembali dibuktikan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi ( ...
Rabu, 08 Jul 2026 07:04 WIB | Polri

Polsek Panceng Laksanakan Pengecekan Hasil Panen Jagung di Desa Surowiti, Dukung Swasembada Pangan Nasional

GRESIK~Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung program ketahanan pangan nasional menuju swasembada pangan, Kapolres Gresik AKBP ...
Selasa, 07 Jul 2026 17:22 WIB | Info Publik

KASAT NARKOBA AKP ADIK AGUS PASTIKAN 50 ANGGOTA BERSIH NARKOBA

SURABAYA | ALDERA NEWS – Komitmen membangun institusi kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Satuan Reserse Narkoba P ...
Selasa, 07 Jul 2026 14:18 WIB | Pendidikan dan Kesehatan

MODUS NGAMEN BERUJUNG BUNTUNG! Aksi Curanmor di Teras Rumah Digagalkan CCTV, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

MOJOKERTO | ALDERA NEWS – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus menyamar sebagai pengamen kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Seorang pria b ...
Selasa, 07 Jul 2026 13:08 WIB | Politik dan Pemerintahan

Balongpanggang Cek Budidaya Kangkung di Desa Tanahlandean, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Gresik - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung program ketahanan pangan nasional menuju swasembada pangan, Kapolres Gresik AKBP ...