SURABAYA | ALDERA NEWS – Dugaan pemasangan jaringan kabel WiFi tanpa koordinasi dengan pengurus lingkungan kembali menjadi sorotan. Kali ini terjadi di Kampung Simolawang Barat II, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, pada Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah pekerja diduga hendak memasang kabel WiFi berwarna hitam dengan panjang sekitar 100 meter dan ukuran yang disebut warga cukup besar. Para pekerja datang menggunakan mobil pikap dengan membawa perlengkapan pemasangan dan diperkirakan berjumlah sekitar empat orang.
Kedatangan mereka sontak menarik perhatian warga karena diduga belum melakukan koordinasi maupun meminta izin kepada pengurus RT/RW sebelum melakukan pekerjaan di kawasan permukiman.
Bendahara salah satu organisasi kemasyarakatan yang berkantor di sekitar lokasi, M. Soleh, mengaku sempat menghentikan dan menanyakan maksud pekerjaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, para pekerja beralasan hanya memperbaiki kabel WiFi yang putus akibat terkena layang-layang. Namun, ketika ditanya berasal dari perusahaan penyedia layanan internet apa, apakah IndiHome, Fiber, atau perusahaan lainnya, mereka disebut tidak dapat memberikan penjelasan secara jelas.
Di lokasi, dua orang yang diduga terlibat dalam pekerjaan tersebut memperkenalkan diri dengan inisial F.A.R, yang disebut beralamat di Kupang Krajan, serta D.D.O.H, yang disebut beralamat di Kapas Madya Baru.
Dengan telah diketahuinya identitas dan alamat keduanya, warga berharap Pemerintah Kota Surabaya, dinas terkait, serta instansi yang membidangi perizinan segera melakukan klarifikasi dan pemanggilan guna memastikan legalitas pekerjaan tersebut, termasuk menelusuri perusahaan penyedia jasa internet yang memberikan penugasan.
Warga menilai kondisi kabel utilitas di wilayah Simolawang Barat II sudah sangat padat dan semrawut. Penambahan kabel baru tanpa adanya sosialisasi maupun koordinasi dengan pengurus lingkungan dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Seorang warga perempuan yang berada di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bersyukur karena pemasangan tersebut sempat dipertanyakan.
«"Kabel di sini sudah banyak dan semrawut. Jangan ditambah lagi kalau memang belum jelas izinnya," ujarnya.»
Masyarakat berharap apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun prosedur pemasangan utilitas, maka Pemerintah Kota Surabaya diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi bahkan mencabut jaringan kabel yang telah terpasang apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan.
Warga juga menegaskan bahwa setiap pemasangan jaringan utilitas seharusnya diawali dengan koordinasi kepada Ketua RT, Ketua RW, maupun pemangku wilayah, serta disertai sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
"Jangan sampai ada kesan siapa pun bisa masuk ke kampung lalu memasang kabel seenaknya tanpa izin dan pemberitahuan. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku," ungkap salah seorang warga.
Warga meminta Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap seluruh penyedia layanan internet agar setiap pemasangan jaringan utilitas dilakukan secara tertib, transparan, serta menghormati pemerintah lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga melakukan pemasangan maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan pekerjaan tersebut. ALDERA NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi