SURABAYA | ALDERA NEWS – Komitmen Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus peredaran sabu di Kota Surabaya. Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., petugas berhasil menggagalkan peredaran 12 paket sabu dan menangkap seorang kurir yang merupakan residivis kasus narkotika.
Tersangka berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, diamankan setelah diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu dengan menggunakan sistem "ranjau", yakni meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan bandar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 1 Juli 2026.
AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, beserta satu unit telepon genggam dan satu kotak handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Modus "Ranjau", Bandar Gunakan Aplikasi Zangi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KING yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku dihubungi oleh KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang, Surabaya.
Dari total paket tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah lokasi, antara lain:
Jalan Jemursari
Jalan Margorejo
Jalan Pucang
Jalan Deltasari, Surabaya
Paket-paket itu rencananya akan diambil oleh para pemesan setelah mendapat petunjuk dari bandar. Namun, sebelum transaksi sempat berlangsung, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu melakukan penindakan, sehingga seluruh upaya peredaran narkotika berhasil digagalkan.
Dibayar Rp20 Ribu per Paket, Sabu Gratis untuk Dipakai
Di hadapan penyidik, TWS mengaku menerima upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau.
Selain memperoleh bayaran, ia juga mengaku mendapatkan sabu secara gratis sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri. Motif utama tersangka menjalankan aksi tersebut adalah desakan kebutuhan ekonomi, sekaligus karena masih terjerat penyalahgunaan narkotika.
Residivis Kasus Narkoba
Penyidik juga mengungkap bahwa TWS bukanlah pelaku baru.
Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2023 dan menjalani hukuman di Lapas Madiun Baru. Meski pernah dipenjara, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Bandar Masih Diburu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu bandar berinisial KING yang masih berstatus DPO.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. beserta jajarannya dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Polisi memastikan pengejaran terhadap para pelaku lain akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi