SUMENEP | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial Samsul (50), warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, serta Matra'i (36) dan Imam Ali Haki (31) yang merupakan warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Ipda Safatullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif anggota Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengungkap mata rantai peredaran sabu antarwilayah.
Penangkapan bermula dari diamankannya Samsul di ruang tamu sebuah rumah yang berada di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening dengan berat kotor sekitar 13,08 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, Samsul mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Matra'i yang berdomisili di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri pemasok berikutnya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas bergerak menuju wilayah Sokobanah dan berhasil mengamankan Matra'i di pinggir Jalan Raya Desa Tamberu Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Imam Ali Haki di sebuah jalan setapak yang berada di sekitar lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri baju tersangka. Kepada penyidik, Imam Ali Haki mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sebagian sabu sebelumnya telah dijual kepada Matra'i.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang saling terhubung di wilayah Sampang dan Sumenep. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi