PROBOLINGGO | ALDERA NEWS – Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian operasi yang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kurun waktu 20 Mei hingga 15 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Para pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi puluhan gram sabu, sejumlah pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta ratusan plastik klip yang diduga dipersiapkan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dari hasil penyelidikan, wilayah Kecamatan Mayangan menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan masih adanya aktivitas jaringan narkoba yang berupaya beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Jajarannya akan terus meningkatkan penyelidikan, pengembangan jaringan, serta penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap enam kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang secara konsisten melakukan pemetaan wilayah rawan, penyelidikan intensif, hingga penangkapan terhadap para pelaku.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting, terutama dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar ruang gerak para pelaku semakin sempit," tegasnya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para pelaku yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan peran dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Polres Probolinggo Kota menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan enam kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi kejahatan narkoba yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi