OTT KPK di Kasus HGB ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan dan 8 Orang Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi

JAKARTA | ALDERA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Yang menjadi sorotan dalam OTT tersebut adalah jumlah uang yang diamankan penyidik. KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

 

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut operasi tersebut sebagai OTT dengan nilai pengamanan aset yang sangat besar dalam sejarah operasi senyap KPK.

 

“OTT ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari 100 miliar rupiah,” ujar Lakso dalam keterangannya, Rabu (16/9).

 

Menurut Lakso, KPK sebelumnya belum pernah melakukan OTT dengan nilai barang bukti sebesar tersebut yang ditemukan dan diamankan pada saat operasi berlangsung.

 

Dalam perkara ini, salah satu nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

 

Selain Adrianto, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.

 

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlefi yang disebut berasal dari unsur pihak swasta. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

 

KPK menduga Adrianto bersama LEV yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Sementara sejumlah tersangka lainnya diduga berkaitan dengan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan HGB tersebut.

 

Dalam konferensi pers, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor. Uang tersebut disebut diberikan setelah sebelumnya terdapat permintaan sebesar Rp2 miliar.

 

Pihak Summarecon sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

 

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. KPK terus mendalami rangkaian dugaan suap dan gratifikasi, termasuk aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB tersebut.

 

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru