Kemenko Kumham Imipas Turun Langsung ke Surabaya, Over Kapasitas dan Overstaying Jadi Sorotan Serius Pemasyarakatan

Reporter : Redaksi

Surabaya | Aldera News

 

Pemerintah terus memperkuat upaya pembenahan sistem pemasyarakatan nasional. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jumadi, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jumat (22/5/2026).

 

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama jajaran pejabat struktural Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah dalam mengumpulkan data lapangan sekaligus memetakan berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan di lingkungan pemasyarakatan.

 

Dalam kegiatan tersebut, perhatian utama diarahkan pada dua persoalan krusial yang selama ini menjadi sorotan nasional, yakni kelebihan kapasitas hunian (overcrowding) dan masa penahanan yang melebihi ketentuan atau overstaying. Kedua persoalan tersebut dinilai memerlukan penanganan komprehensif dan sinergi lintas sektor agar dapat diselesaikan secara efektif serta berkelanjutan.

 

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelesaian kasus overstaying tidak dapat dilakukan oleh institusi pemasyarakatan semata. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan berbagai Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, guna mempercepat kepastian hukum bagi para tahanan.

 

Menurutnya, percepatan proses administrasi dan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya penumpukan tahanan yang berdampak langsung terhadap kapasitas hunian rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya kepastian status hukum yang lebih cepat, diharapkan jumlah tahanan yang mengalami overstaying dapat ditekan secara signifikan.

 

Selain membahas persoalan overstaying, tim Kemenko Kumham Imipas juga melakukan pendalaman terkait kondisi hunian warga binaan yang saat ini masih menghadapi tantangan overcrowding. Kelebihan kapasitas tidak hanya berdampak pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk layanan kesehatan, pembinaan, pendidikan, hingga fasilitas hunian yang layak.

 

Pemerintah menilai bahwa upaya mengatasi overcrowding harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari optimalisasi kebijakan pemasyarakatan, peningkatan koordinasi antarinstansi, hingga penguatan sistem pengelolaan data yang lebih akurat dan terintegrasi. Dengan sistem data yang baik, proses pemantauan jumlah tahanan dan narapidana dapat dilakukan secara real time sehingga potensi penumpukan penghuni dapat diantisipasi lebih dini.

 

Dalam kesempatan tersebut, rombongan juga meninjau sejumlah aspek operasional dan administrasi yang berkaitan dengan tata kelola pemasyarakatan. Evaluasi lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi yang dihadapi petugas serta kebutuhan pembenahan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

 

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program reformasi pemasyarakatan yang tengah dijalankan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Rutan Surabaya siap memperkuat koordinasi dengan instansi terkait demi menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.

 

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk menjawab berbagai tantangan pemasyarakatan di Indonesia. Melalui sinergi antarinstansi dan pembenahan sistem yang berkelanjutan, pemerintah optimistis mampu mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang modern, humanis, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh warga binaan.

 

 

Aldera News

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru