SIDOARJO | ALDERA NEWS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebanyak 115 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan yang dilaksanakan pada Minggu (19/7/2026) tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan klasifikasi narapidana berdasarkan tingkat risiko, sekaligus upaya meningkatkan efektivitas pembinaan dan menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Dari total 115 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 36 orang berasal dari wilayah Jawa Timur, sedangkan 79 lainnya merupakan narapidana asal Sulawesi. Seluruh warga binaan tersebut telah melalui proses asesmen secara menyeluruh sebelum diputuskan untuk dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan maksimal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tingkat risiko masing-masing narapidana.
Menurutnya, setiap warga binaan harus ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan klasifikasi keamanan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan.
> "Tujuan pemindahan ini adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang tepat sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana," ujar Kusnali.
Ia menambahkan, kawasan Nusakambangan telah memiliki sistem pengamanan berlapis, sumber daya manusia yang terlatih, serta fasilitas yang memang dipersiapkan untuk menangani narapidana dengan kategori risiko tinggi.
Dengan dukungan tersebut, proses pembinaan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan standar pemasyarakatan modern.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ekstra ketat. Ditjenpas melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel), personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Surabaya untuk memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pihak lapas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban, maupun memiliki tingkat risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen.
> "Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan," tegas Sohibur.
Ia menjelaskan bahwa penempatan narapidana di lapas dengan sistem keamanan maksimum bukan sekadar bentuk penindakan, melainkan juga bagian dari strategi pembinaan yang lebih terarah sesuai karakteristik masing-masing warga binaan.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, aman, serta mampu mengendalikan potensi gangguan keamanan melalui penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan dapat terus terjaga, sementara proses pembinaan terhadap warga binaan berlangsung secara maksimal guna mendukung tujuan pemasyarakatan menuju reintegrasi sosial yang lebih baik.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.
( Redaksi)
Editor : Redaksi