x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Anak Angkat Diduga Dalangi Pembunuhan Ayah Angkat di Nganjuk, Kekasih Turut Terlibat

Avatar Redaksi

Info Publik

NGANJUK | ALDERA NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (53), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Korban diduga dihabisi oleh anak angkatnya sendiri berinisial DM (19) bersama kekasihnya NJS (28).

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan dengan matang beberapa hari sebelum kejadian.

 

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara dari kedua tersangka, terdapat sejumlah motif yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.

 

NJS mengaku nekat terlibat karena hubungan asmaranya dengan DM tidak mendapat restu dari korban. Penolakan itu disebut dipicu kondisi ekonomi keluarga NJS yang dinilai kurang mampu. Selain itu, NJS yang diketahui sedang terlilit utang mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh DM apabila bersedia membantu menghabisi korban.

 

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap DM mengungkap sisi lain yang menjadi latar belakang dugaan tindak pidana tersebut. Perempuan berusia 19 tahun itu mengaku sejak kecil dibesarkan dengan pola asuh yang keras, baik secara verbal maupun fisik.

 

Menurut pengakuannya, emosi yang selama bertahun-tahun dipendam semakin memuncak setelah mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat korban. Kondisi psikologis tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya niat untuk melakukan aksi pembunuhan.

 

"Pengakuan sementara yang bersangkutan menyebutkan bahwa ia merasa sakit hati dan menyimpan dendam sejak lama. Hal tersebut masih terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Kompol Didid.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, rencana pembunuhan mulai disusun pada Sabtu, 11 Juli 2026. Sementara eksekusi terhadap korban dilakukan pada Senin, 15 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di dalam rumah korban.

 

Dalam skenario yang telah disusun, DM diduga menjadi pihak yang merancang sekaligus mengendalikan jalannya aksi. Saat kejadian berlangsung, DM berada di belakang korban untuk membekap mulutnya agar tidak berteriak meminta pertolongan.

 

Di saat bersamaan, NJS berada di depan korban dan menjegal hingga korban terjatuh. Pergumulan sempat terjadi antara korban dengan NJS. Ketika korban sudah dalam posisi terlentang, NJS memegang kedua kaki korban agar tidak dapat melawan.

 

Memanfaatkan situasi tersebut, DM kemudian mengambil palu yang sebelumnya telah disiapkan dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban juga mengalami satu luka tusuk pada bagian perut, kemudian luka sayatan pada leher yang akhirnya menyebabkan korban kehilangan banyak darah.

 

"Setelah beberapa saat, korban sudah tidak bergerak lagi," terang AKP Sukaca.

 

Hasil autopsi mengungkap bahwa penyebab utama kematian korban adalah putusnya pembuluh darah utama di bagian leher. Tim forensik juga menemukan tiga luka akibat benturan benda tumpul di kepala serta satu luka tusuk pada bagian perut yang menguatkan dugaan adanya kekerasan berencana.

 

Usai memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka berupaya menghilangkan jejak. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, jenazah korban dipindahkan dan dikuburkan di pekarangan samping rumah menggunakan cangkul.

 

Aksi tersebut sempat membuat keberadaan korban tidak diketahui hingga akhirnya penyelidikan polisi berhasil mengungkap lokasi jasad korban beserta dugaan keterlibatan kedua pelaku.

 

Setelah melakukan aksinya, DM dan NJS melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Keduanya sempat berada di wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

 

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan korban, sepeda motor Honda Vario 125, pakaian yang dikenakan para tersangka, telepon genggam, tali tampar, tali pramuka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

 

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polres Nganjuk menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam Terpercaya.

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 10:19 WIB | Polri

POLSEK SIDAYU LAKUKAN PENGECEKAN TANAMAN CABAI UNTUK DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

GRESIK(21/07/2026)~Sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia menuju ...
Senin, 20 Jul 2026 20:32 WIB | Info Publik

Modus Licik Curi Ban Mobil Terbongkar, Polsek Simokerto Ringkus Pelaku di Surabaya

SURABAYA | ALDERA NEWS – Aksi pencurian dengan modus tak biasa terjadi di kawasan Kapasan Dalam, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Seorang pelaku nekat menggasak e ...
Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB | Olahraga dan Otomotif

Spanyol Hancurkan Mimpi Argentina! Dominasi La Furia Roja Antar Trofi Piala Dunia Kembali ke Negeri Matador

METLIFE | ALDERA NEWS – Langkah Argentina untuk mempertahankan gelar juara dunia akhirnya terhenti. Tim berjuluk Albiceleste harus mengakui keunggulan Spanyol s ...
Senin, 20 Jul 2026 19:10 WIB | Info Publik

Langkah Tegas Ditjenpas! 115 Napi Risiko Tinggi Digeser ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan lembaga p ...
Senin, 20 Jul 2026 16:22 WIB | Info Publik

🚨 Bongkar Jalur Sabu Sampang–Sumenep! Tiga Pengedar Diciduk, Polisi Sita Belasan Gram Narkotika Siap Edar

SUMENEP | ALDERA NEWS – Komitmen Polresta Sumenep Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan jaringan p ...
Senin, 20 Jul 2026 09:25 WIB | Polri

Polsek Duduksampeyan Laksanakan Pengecekan Pemeliharaan Ikan, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

GRESIK – Sebagai tindak lanjut Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan, Kapolres G ...