NGANJUK | ALDERA NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Nganjuk. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan setoran fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berinisial DAW dan WDP, warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan transaksi keuangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti penting dari empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi rumah pihak yang berkaitan dengan perkara, kantor pelayanan Samsat, serta kantor bank milik pemerintah daerah yang menjadi objek penyidikan.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, modus yang digunakan diduga berupa manipulasi transaksi perbankan dan pencatatan setoran fiktif yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut diduga sengaja dirancang untuk menutupi aliran dana sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan bahwa status DAW yang sebelumnya masih sebagai saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, DAW diduga menjadi pihak yang merancang dan menginisiasi rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Sementara itu, tersangka WDP yang diketahui bekerja sebagai pegawai bank diduga memiliki peran dalam pengelolaan transaksi serta penyamaran aliran dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Karena bank yang menjadi objek perkara merupakan badan usaha milik pemerintah daerah, maka kerugian yang timbul masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Nilainya diperkirakan mendekati Rp2 miliar,” terang Rizky kepada awak media.
Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk. Langkah tersebut diambil guna menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi keterangan para saksi yang masih diperiksa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan ataupun menerima aliran dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Oleh sebab itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap berbagai transaksi serta hubungan para pihak yang diduga terkait dalam perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan pada lembaga perbankan milik daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan dana masyarakat secara profesional dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan daerah.
Kejari Nganjuk memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi