JAKARTA | ALDERA NEWS – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam membongkar praktik korupsi kembali dibuktikan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kasus yang berlangsung pada periode 2016–2022 itu diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745, menjadikannya salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Perkembangan penyidikan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa proyek modernisasi tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan tujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan proyek diduga sarat dengan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses lelang dengan mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembayaran kepada pelaksana proyek diketahui telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Ironisnya, hasil pekerjaan justru tidak mampu memenuhi target maupun spesifikasi kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga negara mengalami kerugian yang sangat besar berdasarkan hasil audit investigatif.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik bekerja secara intensif dengan memeriksa 93 orang saksi serta menghadirkan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC.
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda dan menyita berbagai dokumen penting maupun perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi syarat hukum, pada 2 Juli 2026 penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial DPP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017.
Sedangkan tersangka kedua adalah TD, selaku Direktur PT Multinas Indonesia.
Penyidik menduga DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium tertentu, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa didukung dasar teknis yang memadai sehingga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak. Ia juga diduga tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee, yang mengakibatkan proses commissioning tidak berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga akan melakukan asset recovery atau penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Senada dengan itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan memastikan bahwa peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Hal serupa disampaikan Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja. Menurutnya, penyidik saat ini juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain, termasuk melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes ini menjadi peringatan bahwa setiap penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat pun menaruh harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi