JIMAT TALI POCONG TAK BERDAYA! Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah Akhirnya Tumbang, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Reporter : Redaksi

DEPOK | ALDERA NEWS – Kepercayaan terhadap benda-benda mistis ternyata tidak mampu menyelamatkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari kejaran aparat kepolisian. Delapan pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif.

 

Ironisnya, para tersangka mengaku membawa tali pocong yang mereka yakini sebagai jimat agar tidak terlihat dan tidak dapat ditangkap oleh petugas saat menjalankan aksi kejahatan.

 

Meski demikian, keyakinan tersebut terbukti tidak mampu menghalangi langkah aparat dalam mengungkap dan membongkar aksi komplotan tersebut.

 

"Nah, menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini (jimat) supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas," ungkap pihak kepolisian.

 

Namun polisi menegaskan bahwa benda tersebut hanyalah kepercayaan pribadi para pelaku dan sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum.

 

"Pada faktanya, kami berhasil mengamankan para pelaku di beberapa tempat kejadian perkara yang sudah kami ungkap. Itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri," jelasnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, delapan tersangka yang masing-masing berinisial T, M, AS, D, H, R, I, dan MR merupakan satu komplotan yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.

 

Mereka diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sedikitnya di wilayah Tajurhalang dan Pancoran Mas. Selain itu, polisi juga menduga kelompok ini terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di kawasan Cinere, Bojong Gede, hingga Kalimulya.

 

Menurut penyidik, seluruh anggota komplotan memiliki keterlibatan aktif, baik sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, pengawas situasi, maupun membantu proses pelarian setelah aksi dilakukan.

 

"Para pelaku yang berjumlah delapan orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta membantu aksi pencurian tersebut," terang polisi.

 

Seluruh tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat proses pengembangan perkara, dua pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya melalui tembakan di bagian kaki.

 

"Dua orang pelaku kami lakukan tindakan tegas-terukur karena saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas," ujar polisi.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sehingga kendaraan dapat dibawa kabur dalam waktu singkat.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, golok, serta tali pocong yang disebut para pelaku sebagai jimat pelindung.

 

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang masih berkaitan dengan komplotan tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada jimat ataupun benda mistis yang mampu melindungi pelaku dari jerat hukum. Aparat kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Ita)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru