SIDOARJO | ALDERA NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali menerima pemindahan sebanyak 27 narapidana kasus narkotika dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, Rabu (8/7/2026).
Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan pemerataan kapasitas hunian serta memperkuat sistem keamanan dan pembinaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Seluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana perkara narkotika dengan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari enam tahun hingga 20 tahun penjara. Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan selama perjalanan hingga proses penerimaan di dalam lapas.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya, Andik Ariawan, menjelaskan bahwa dengan adanya penambahan tersebut, jumlah penghuni Lapas Kelas I Surabaya kini mencapai 1.649 narapidana.
"Penambahan 27 warga binaan ini merupakan bagian dari penataan hunian yang dilakukan secara bertahap. Seluruh proses penerimaan dilaksanakan sesuai standar operasional agar aspek keamanan tetap terjaga sekaligus memastikan hak-hak dasar warga binaan terpenuhi sejak hari pertama mereka berada di Lapas," jelas Andik.
Ia menambahkan, setiap warga binaan yang baru datang wajib melewati serangkaian tahapan pemeriksaan sebelum ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas dan data pribadi, pendokumentasian, hingga pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi setiap warga binaan serta menjamin proses pembinaan dapat berjalan dengan baik sejak awal.
Setelah seluruh tahapan selesai, para narapidana ditempatkan di blok Mapenaling. Di lokasi tersebut mereka akan mengikuti masa orientasi sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap lingkungan pemasyarakatan.
Selama berada di blok Mapenaling, warga binaan akan memperoleh pembekalan mengenai tata tertib kehidupan di dalam lapas, hak dan kewajiban sebagai warga binaan, serta berbagai program pembinaan yang akan mereka jalani selama menjalani masa pidana.
Program tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan membentuk kedisiplinan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membekali warga binaan agar memiliki kesiapan kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Melalui pelaksanaan prosedur yang terukur dan sesuai ketentuan, Lapas Kelas I Surabaya terus berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta mengoptimalkan fungsi pembinaan bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang berasal dari proses pemindahan antar-lapas.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi