MALAM-MALAM SAPU BERSIH! Camat Simokerto Pimpin Penertiban PKL dan Trotoar

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Pemerintah Kecamatan Simokerto bersama tim gabungan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik. Pada Rabu (8/7/2026) malam, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai, operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan dan alat peraga yang mengganggu fungsi trotoar, saluran, dan bahu jalan digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Simokerto.

 

Kegiatan diawali dengan apel pengarahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Camat Simokerto didampingi Senopati Kecamatan Simokerto, sebelum seluruh personel bergerak menuju lokasi sasaran.

 

Operasi penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

 

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan Simokerto, Jalan Sidotopo Wetan, Jalan Kenjeran sisi utara, Jalan Kenjeran sisi selatan, hingga kawasan depan Makam Rangkah, yang berada di wilayah Kelurahan Simokerto, Kelurahan Kapasan, dan Kelurahan Tambakrejo.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan berbagai alat peraga milik pedagang yang masih berada di atas trotoar, saluran air, maupun bahu jalan. Berbagai barang seperti meja, kursi kayu, kursi plastik, dan kursi besi diamankan sebagai hasil penertiban. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) yang kemudian didata sesuai prosedur.

 

Menariknya, mayoritas pedagang menunjukkan sikap kooperatif. Setelah diberikan penjelasan dan imbauan secara persuasif, para PKL bersedia memindahkan perlengkapan dagangnya ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

 

Tidak hanya menyasar PKL, petugas juga melakukan woro-woro kepada para pemilik toko, warung kopi, dan pelaku usaha lainnya yang masih memanfaatkan bahu jalan maupun area di atas box culvert sebagai tempat berjualan agar segera memindahkan lapaknya ke dalam area usahanya.

 

Tim gabungan juga melakukan sosialisasi sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS dan voucher, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan modern di Kota Surabaya.

 

Selain itu, petugas memberikan teguran kepada pemilik kendaraan maupun pengunjung tempat usaha yang memarkir sepeda motornya di atas trotoar dan saluran air karena dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

Operasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Cuaca yang mendukung serta kondisi arus lalu lintas yang lancar membuat seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana tanpa kendala berarti.

 

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, BPBD Kota Surabaya, Camat Simokerto, para Lurah Simokerto, Kapasan, Tambakrejo, dan Sidodadi, Senopati Kecamatan Simokerto, Wiropati di masing-masing kelurahan, Satpol PP Kecamatan Simokerto, Driver Dinas (DD), serta staf kecamatan dan kelurahan.

 

Pemerintah Kecamatan Simokerto menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, serta memastikan trotoar dan fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

 

ALDERA NEWS | Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru