KTP Warga Sidoarjo Diduga Digandakan, ASN Sumenep Dibekuk Polisi Pamekasan

Reporter : Redaksi

PAMEKASAN | ALDERA NEWS — Kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan kembali mencuat. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (48), yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pamekasan setelah diduga terlibat dalam perkara penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Penangkapan terhadap AH dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sore di wilayah Kabupaten Sumenep. Polisi menduga AH memiliki keterlibatan dalam proses pencetakan atau penggandaan KTP milik seorang warga bernama Hamzah, warga Porong, Kabupaten Sidoarjo.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Hamzah merasa tidak pernah mengajukan pembuatan KTP baru, namun identitas dirinya justru ditemukan telah tercetak dan berada di wilayah lain.

 

Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.

 

“Klien saya berprofesi sebagai sopir. Dia kaget ketika mendapat informasi dari pihak kepolisian karena KTP miliknya diketahui berada di Pamekasan,” ujar Yoga.

 

Menurutnya, Hamzah tidak pernah kehilangan KTP asli miliknya. Namun, belakangan diketahui terdapat KTP lain dengan data identitas yang sama, yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

 

KTP tersebut diketahui tercetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Padahal, Hamzah mengaku tidak pernah mengurus pembuatan KTP baru baik di Kabupaten Sidoarjo maupun Kabupaten Sumenep.

 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas itu ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ASN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Iya benar kami menangkap yang bersangkutan. Tim Satreskrim melakukan penangkapan di wilayah Sumenep,” jelas Ipda Yoni.

 

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AH diduga ikut serta dalam proses pencetakan KTP yang menggunakan data identitas milik Hamzah. Polisi masih terus mendalami bagaimana proses penggandaan identitas tersebut bisa terjadi.

 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan pemilik identitas. Hamzah kemudian terkejut karena dirinya masih memegang KTP asli, namun terdapat dokumen kependudukan lain dengan data yang sama.

 

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan data kependudukan tersebut.

 

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan, sementara masyarakat diimbau lebih berhati-hati menjaga data pribadi, khususnya dokumen kependudukan yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru