DENPASAR | ALDERA NEWS – Upaya jaringan narkotika lintas provinsi menyelundupkan ganja ke Pulau Bali kembali berhasil digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar praktik penyelundupan ganja seberat 1.471,46 gram yang disamarkan di dalam kemasan biji kopi guna mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku narkotika terus mengembangkan berbagai modus baru untuk meloloskan barang haram ke Bali. Namun berkat kerja sama dan pengawasan ketat antara BNNP Bali, BNN RI, serta Bea Cukai, rencana tersebut berhasil dipatahkan sebelum ganja beredar di masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi terkait pengiriman paket mencurigakan dari luar daerah menuju Bali. Tim kemudian menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket dikirim sambil diawasi secara ketat hingga diterima oleh penerimanya.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RA (48) diamankan sesaat setelah menerima paket di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, pada Rabu (8/7).
Di hadapan saksi, paket kemudian dibuka oleh petugas. Kemasan yang sekilas tampak seperti kiriman biji kopi ternyata menyembunyikan 15 bungkus ganja siap edar dengan total berat mencapai 1.471,46 gram.
Penemuan itu sekaligus membongkar salah satu modus terbaru jaringan narkotika yang memanfaatkan aroma kopi untuk mengaburkan bau khas ganja demi menghindari pemeriksaan.
Saat menjalani pemeriksaan, RA mengaku hanya bertugas menerima sekaligus menyerahkan paket tersebut atas perintah pihak lain. Dari keterangan itulah penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan.
Nama FY alias Giok (49) muncul sebagai sosok yang diduga mengendalikan penerimaan paket di Bali. Tak ingin kehilangan jejak, tim gabungan langsung bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan berhasil mengamankan FY tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, FY mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari jaringan pemasok di Aceh yang dikenal dengan panggilan "Pak Cik". Identitas bandar tersebut kini masih didalami, sementara aparat terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas pulau tersebut.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Bali sebagai pasar peredaran barang haram.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi sekaligus bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran dan pembuktian di persidangan.
BNNP Bali juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu aktor utama yang mengendalikan distribusi ganja dari Aceh menuju Bali. Aparat memastikan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan kurir dan penerima barang, melainkan akan memburu seluruh mata rantai jaringan hingga ke bandar utamanya.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi