SURABAYA | ALDERA NEWS – Transformasi pelayanan hukum di Jawa Timur terus menunjukkan kemajuan signifikan. Akses keadilan bagi masyarakat kini semakin cepat, transparan, efisien, dan modern melalui penerapan sistem persidangan elektronik (e-Litigasi) yang diperkuat di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Langkah strategis tersebut merupakan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan persidangan elektronik. Kegiatan berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (4/8/2026) dan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama jajaran pemangku kepentingan dari unsur Pengadilan, Kejaksaan, Pemasyarakatan, serta organisasi advokat.
Pelaksanaan persidangan elektronik menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mempercepat reformasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Dengan sistem ini, proses penanganan perkara pidana maupun perdata di wilayah Surabaya dan sekitarnya diharapkan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya memaparkan mekanisme pelaksanaan persidangan elektronik, termasuk implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 yang menjadi landasan integrasi tata kelola persidangan digital. Seluruh peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai standar operasional, kesiapan infrastruktur, serta koordinasi lintas lembaga guna memastikan sistem berjalan secara optimal.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peresmian sekaligus peninjauan langsung ruang sidang elektronik. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat utama maupun pendukung telah siap digunakan sehingga proses persidangan digital dapat terlaksana secara aman, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Rutan Kelas I Surabaya, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung modernisasi pelayanan pemasyarakatan. Melalui penyediaan fasilitas sidang daring di dalam rutan, hak-hak warga binaan dan tahanan untuk memperoleh proses peradilan yang cepat dan berkepastian hukum tetap dapat terpenuhi tanpa terkendala persoalan mobilitas maupun pengawalan fisik.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa sinergi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem persidangan elektronik. Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memperkuat transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan proses peradilan.
Melalui kolaborasi antarlembaga tersebut, diharapkan pelayanan hukum di Jawa Timur semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi