SURABAYA | ALDERA NEWS – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pemuda berinisial M.F.R. (21), warga Sencaki, Kecamatan Simokerto, Surabaya, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial C.A.F. (20).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.58 WIB, di Jalan Kupang Segunting III Nomor 5, Surabaya.
Saat itu, korban datang ke rumah temannya dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam di depan rumah. Ketika korban berada di dalam rumah, sepeda motor tersebut diduga dibawa kabur setelah kunci setang dirusak menggunakan kunci T.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Tegalsari dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci setang menggunakan kunci T. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Hadi.
Titik terang diperoleh pada Selasa, 22 September 2026. Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan M.F.R. yang saat itu berada di sebuah warung pangsit di kawasan Sumbo, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.F.R.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu mata kunci T berujung runcing dan satu kunci berbentuk Y yang digunakan untuk memutar mata kunci.
Dalam pemeriksaan awal, M.F.R. mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Pengakuan tersebut menyebut sedikitnya 11 lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya serta Gresik dan Lamongan.
Sejumlah lokasi yang disebut antara lain kawasan Kupang Segunting, Pasar Tembok, Pakuwon Kenjeran, sekitar Jalan Mbah Ratu depan SPBU, Jalan Kalilom, Hotel Permata, Sememi, Kedungdoro, serta kawasan Kenjeran yang dikenal dengan sebutan Batu-Batu.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Gresik dan Lamongan. Kendaraan yang disebut dalam pengakuan tersebut antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, dan Yamaha Mio dengan berbagai warna.
Khusus di kawasan Pasar Tembok, tersangka mengaku mendapatkan dua sepeda motor. Dengan demikian, polisi mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam pencurian sedikitnya 12 kendaraan dari 11 lokasi.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih melakukan verifikasi dengan mencocokkan laporan polisi di masing-masing wilayah, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan maupun penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar STNK asli Honda Vario 150 warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 6186 UD.
Selain itu, petugas menyita satu mata kunci T berujung runcing dan satu kunci berbentuk Y yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian perkara serta memastikan keterkaitan tersangka dengan laporan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya
( Rebut)
Editor : Redaksi