ALDERA NEWS – Surabaya, 15 April 2026
Upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Aparat penegak hukum mengungkap kasus besar penyelundupan satwa endemik yang melibatkan jaringan terorganisir, dengan indikasi keterkaitan lintas wilayah hingga potensi internasional.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (15/4), sejumlah instansi terkait hadir untuk memberikan keterangan resmi atas pengungkapan kasus tersebut. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan NTT, Kementerian Kehutanan RI, Barantin, Gakkum Jabalnusra, serta Bareskrim Polri.
Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Plh. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga tuntas.
Menurut keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang disampaikan oleh Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini seluruhnya telah menjalani penahanan.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak dari luar negeri,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang dikenal sebagai salah satu yang terkaya di dunia.
Plh. Aspidum Kejati Jatim menyampaikan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum telah dilakukan secara intensif guna mempercepat proses pemberkasan perkara.
“Kami memastikan setiap berkas perkara yang masuk akan ditangani secara profesional, cepat, dan akuntabel. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen menjaga kekayaan alam bangsa,” tegasnya.
Para tersangka diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang aktivitas perdagangan, pengangkutan, maupun kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Dalam kesempatan tersebut, para pejabat juga meninjau langsung sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komunikasi, uang tunai, kartu ATM, hingga peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penyelundupan.
Yang paling menyita perhatian adalah sejumlah satwa langka yang turut diamankan, di antaranya komodo, kuskus Talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, biawak nilus, kadal duri asal Sulawesi, serta soa layar. Satwa-satwa ini diketahui merupakan spesies endemik yang dilindungi dan memiliki nilai konservasi tinggi.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan ilegal satwa liar. Pemerintah bersama aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem Indonesia.
Ke depan, sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat guna memastikan rantai perdagangan ilegal dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi