ALDERA NEWS – SURABAYA
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose terhadap 12 perkara tindak pidana umum yang diajukan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) tersebut turut dihadiri Plh. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Seksi di bidang Pidum, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Bondowoso, Nganjuk, Jember, Sumenep, hingga Kabupaten Pasuruan.
Dalam forum ekspose tersebut, seluruh perkara yang diajukan akhirnya disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan restorative justice (RJ). Rinciannya meliputi enam perkara yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum serta harta benda, tiga perkara penyalahgunaan narkotika, dan tiga perkara pidana umum lainnya.
Kajati Jatim menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan bahwa kesepakatan antara korban dan pelaku harus benar-benar lahir secara sukarela, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun kepentingan transaksional yang dapat mencederai nilai keadilan itu sendiri.
Selain itu, proses evaluasi sebelum persetujuan RJ juga dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari latar belakang kasus, dampak yang ditimbulkan di masyarakat, hingga rekam jejak pelaku menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan suatu perkara untuk dihentikan penuntutannya.
Menurutnya, mekanisme ini hanya dapat diterapkan pada perkara dengan kategori tertentu, seperti tindak pidana ringan, pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, serta adanya perdamaian yang disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian, keadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.
Khusus untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pendekatan rehabilitatif tetap menjadi prioritas. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada pedoman dari Jaksa Agung serta hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN), guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan penanganan yang tepat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati juga menyoroti pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Ia menginstruksikan para jaksa untuk melakukan profiling secara cermat terhadap pelaku, sehingga sanksi yang dijatuhkan benar-benar tepat sasaran, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya sinergi yang kuat antara kejaksaan dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Hal ini dilakukan dengan mengacu pada nota kesepahaman (MoU) yang telah ada, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata reformasi penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi